PDIP Sebut Parliamentary Threshold 5 Persen Ideal, Minta Pembahasan Libatkan Publik

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – PDI Perjuangan (PDIP) menyerahkan respons terkait kesepakatan partai politik koalisi pihak pemerintah mengenai usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen demi dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menilai angka 5 persen terbilang ideal demi menjaga efektivitas pihak pemerintahan. Namun, ia mengingatkan agar proses pembahasannya tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melibatkan masukan publik.

“Kalau ideal ya kurang makin sekitar itu. Angka 5% itu agak ideal lah,” ujar Komarudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Meski menilai angka tersebut ideal, Komarudin menyinggung soal pentingnya penyederhanaan partai politik demi mendukung efektivitas dan efisiensi pihak pemerintahan.

“Karena bila nanti terlalu di bawah juga… begini, jadi ada kan tentu ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pihak pemerintahan. Jadi semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan, toh?” katanya.

Ingatkan DPR soal Putusan MK
Komarudin juga mengingatkan pembentuk undang-undang di DPR agar berhati-hati dalam menyusun norma RUU Pemilu berakibat tidak bertentangan bersama putusan MK.

“Pasti DPR wajib hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK. Karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, ya. Kenapa sejumlah keputusan DPR ini buat undang-undang kamu capek-capek bahas lalu di sana diketuk kasih gugur, itu kan jangan tidak boleh terulang lagi itu,” tegasnya.

Ia mengingatkan, keputusan yang dibuat tanpa mempertimbangkan putusan MK berisiko kembali digugat oleh kelompok masyarakat sekitar sipil.

Menurut Komarudin, MK merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi demi menafsirkan dan memutuskan persoalan konstitusional.

PDIP Sebut Usulan 5 Persen Masih Bisa Diperdebatkan
Terkait besaran parliamentary threshold 5 persen yang diusulkan koalisi pihak pemerintah, Komarudin menegaskan angka tersebut masih merupakan usulan yang perlu dibahas secara terbuka.

“Bukan, bukan, itu sebagai usulan ya silakan saja. Tapi wajib diperdebatkan lantaran nanti kan juga kita pembahasan itu kan ini undang-undang publik, ini milik rakyat. Jadi nanti rakyat, kelompok-kelompok pro demokrasi dan seterusnya kan tentu juga dia akan datang menyampaikan pendapat, saran, masukan,” pungkasnya.

Semasih belumnya, para ketua umum partai politik dalam koalisi pihak pemerintah menggelar pertemuan khusus demi membahas RUU Pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan tersebut. Dalam pertemuan itu, Partai Gerindra diwakili oleh Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.

Sugiono menegaskan sejumlah poin krusial mengawali disepakati oleh pimpinan partai, salah satunya mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

“Kalau kita setuju di 5%,” tegas Sugiono saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Ia menerangkan, selain Gerindra, partai lain bagaikan Golkar dan PKS juga menyampaikan pandangan yang senada.

Selain isu threshold, pembahasan RUU Pemilu juga berfokus pada efisiensi serta optimalisasi porsi suara rakyat.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article