Puan Ungkap PDIP Sudah Diajak Bicara soal Usulan Capres Didukung Minimal 2 Partai

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani membeberkan PDIP telah diajak berbicara mengenai usulan pasangan calon kepala negara dan wakil kepala negara didukung minimal dua partai politik di parlemen.

Namun, Puan menegaskan pembicaraan tersebut masih belum dilakukan dalam forum resmi dan masih bersifat informal antarpartai politik.

“Terkait bersama apakah pilpres cuma dua partai, kami pun telah diajak bicara namun juga bukan dalam forum tersebut. Jadi memang pembicaraan itu pembicaraan informal yang dibicarakan oleh partai-partai,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ketua DPR itu juga menyebutkan pembicaraan mengenai syarat pencalonan kepala negara tersebut masih belum menjadi pembahasan resmi di parlemen.

“Pembicaraan bahwa ambang batas, PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, masih belum secara resmi juga bahwa nantinya itu akan diusulkan ambang batas. Itu juga masih dalam proses rencana informal, jadi masih belum resmi kini. Nanti pembahasan itu akan dibahas di DPR,” ujarnya.

Puan menyebutkan partai politik masih memiliki waktu demi membahas desain penyelenggaraan Pemilu 2029.

Ia menekankan pembahasan nantinya perlu diarahkan agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan efektif dan efisien.

“yang penting merupakan nanti pileg dan pilpres itu akan dapat efektif, lalu efisien, dapat bermanfaat untuk bangsa dan negara. Dan kan pemiluannya masih 2029,” tutur Puan.

Wacana dukungan minimal dua partai muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus kepala negaratial threshold yang semasih belumnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Usulan itu pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia menyebutkan dirinya mendengar masukan agar pasangan calon kepala negara nantinya mendapat dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR.

Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menegaskan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan bersama UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menegaskan bahwa yang bertentangan bersama konstitusi bukan semata-mata angka persentasenya, melainkan rezim kepala negaratial threshold berapa pun besaran persentasenya.

Setelah putusan tersebut, muncul pembicaraan mengenai mekanisme pencalonan kepala negara demi Pemilu 2029.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article