Soal 2 Tahun Pemerintahan, Hasto PDIP Sebut Gibran Jadi Beban Prabowo

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyerahkan evaluasi kritis terhadap dua tahun perjalanan pihak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang genap berjalan pada 20 Oktober 2026. 

Hasto mendorong pihak pemerintah demi menjalankan otokritik terhadap pemenuhan janji-janji kampanyenya serta menyerap aspirasi publik terkait persoalan yang masih belum terberakhirkan, mengawali dari tingginya angka pengangguran terdidik hingga masalah kepercayaan pasar.

Secara khusus, PDIP menyoroti tingginya beban yang wajib dipikul oleh Presiden Prabowo akibat persoalan etika dan keabsahan posisi wakil kepala negaranya.

“Tapi PDI Perjuangan juga mencatat bahwa Presiden Prabowo memiliki suatu beban terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menemukan bagaimana saudara wakil kepala negara ternyata tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil kepala negara saat itu melalui suatu proses intervensi kekuasaan. berakibat Mahkamah Konstitusi menemukan tidak adanya bukti-bukti adanya ijazah SMA,” ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (21/10/2026). 

Ia mengimbuhkan bahwa kondisi tersebut kembali membangkitkan memori publik terkait intervensi kekuasaan di masa lalu yang menyentuh ranah moral dan etika aparatur negara publik. 

Hal itu berkaitan bersama soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 mengenai usia syarat capres dan cawapres. Menurut Hasto, putusan itu juga hasil akrobat yang dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

“Ini juga menjadi beban untuk Presiden Prabowo lantaran ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka,” tegasnya.

Selain masalah legitimasi politik, Hasto juga mengingatkan pihak pemerintah demi mendengarkan masukan para akademisi dan guru besar terkait pelanggaran etika hukum. 

Ia menekankan pentingnya evaluasi dan efisiensi dalam mengelola keuangan negara agar pihak pemerintah dapat melangkah makin baik tanpa terbebani persoalan yang menghambat.

“Ini juga didengarkan ya sebagai evaluasi suara yang teramat kritis sekalipun di dalam menyikapi 2 tahun pihak pemerintahan pada saat ini agar dapat melangkah bersama makin baik bersama mengurangi beban-beban yang selama ini menjadi penghambat. Termasuk misalnya di dalam konsolidasi fiskal,” pungkasnya. 

Semasih belumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyambut baik gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 bersama nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Dalam pokok permohonan: menegaskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK tidak menyambut baik sejumlah petitum yang semasih belumnya diajukan oleh para pemohon.

Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article