Wacana Capres Wajib Didukung Minimal 2 Parpol Bergulir, Begini Respons Puan Maharani

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut wacana perubahan aturan pencalonan kepala negara, termasuk usulan pasangan capres-cawapres didukung minimal dua partai politik, masih sebatas pembicaraan informal antarpartai di Senayan.

Puan menyebutkan hingga pada saat ini masih belum ada usulan resmi mengenai ambang batas pencalonan kepala negara maupun aturan yang mensyaratkan dukungan minimal dua partai politik.

“Pembicaraan bahwa ambang batas, PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, masih belum secara resmi juga bahwa nantinya itu akan diusulkan ambang batas. Itu juga masih dalam proses rencana informal,” kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ia menerangkan bila usulan itu perlu dibahas secara formal di DPR agar dapat tercatat dalam UU Pemilu.

Terkait waktu pembahasannya bersama Komisi II DPR, Puan menyampaikan bila pembahasan itu kebarangkalian membutuhkan waktu makin, mengingat pilpres baru terlaksana pada 2029.

“Nanti pembahasan itu akan dibahas di DPR,” ucapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul sejumlah wacana mengenai desain baru pencalonan kepala negara demi Pemilu 2029.

Semasih belumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut dirinya mendengar masukan mengenai model dukungan pencalonan kepala negara yang mensyaratkan pasangan calon didukung sedikitnya dua fraksi di DPR.

Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan kepala negaratial threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menegaskan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan bersama UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menegaskan persoalannya bukan cuma besaran persentase, namun rezim kepala negaratial threshold berapa pun persentasenya bertentangan bersama Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Adapun semasih belum dibatalkan MK, Pasal 222 mengatur pasangan capres-cawapres cuma dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR semasih belumnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article