Cukai Rokok Hanya Cover 18% Beban Kesehatan, Biaya Berobat Terus Membengkak

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat semakin tidak seimbang dibandingkan bersama lonjakan biaya medis yang wajib ditanggung akibat penyakit terkait konsumsi rokok. Data terbaru memperlihatkan kontribusi cukai rokok cuma mampu menutupi kurang dari seperlima total beban pembiayaan kesehatan masyarakat sekitar.

Dalam riset Social Determinants of Health Universitas Indonesia (SDH UI), ditemukan bahwa pertumbuhan biaya pengobatan penyakit akibat rokok melaju jauh makin cepat daripada penerimaan cukai yang dihimpun negara.

Pada tahun 2024, penerimaan cukai per kapita tercatat sebesar Rp873.934. Angka ini berbanding terbalik bersama rata-rata biaya pengobatan medis demi satu pasien kanker paru yang mencapai Rp12,1 juta, serta biaya pengobatan stroke dan penyakit kardiovaskular yang rata-rata sebesar Rp3,7 juta.

Direktur sekaligus peneliti SDH UI, Wahyu Septiono, memaparkan ketimpangan dana yang semakin melebar dari tahun ke tahun.

“Kesenjangan biaya pengobatan enam kelompok penyakit terkait rokok dan kontribusi cukai meningkat 58% sepanjang 2019-2024, sementara cakupan penerimaan cukai terhadap beban kesehatan cuma sekitar 18%,” ujar Wahyu Septiono dalam media briefing di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Di sisi lain, riset dari Transdisciplinary Institute membuktikan adanya korelasi positif antara instrumen tarif CHT bersama penurunan klaim fasilitas kesehatan JKN/BPJS Kesehatan.

Sepanjang periode 2015–2024, ketika tarif tujuh layer CHT dinaikkan antara 43,5 persen hingga 214,3 persen, harga riil rokok kretek filter naik dari Rp752 menjadi Rp1.455 per batang, dan tingkat konsumsi turun sekitar 4 persen. Kenaikan harga ini berdampak langsung pada penurunan klaim penyakit pernapasan.

Peneliti Transdisciplinary Institute, Muhammad Irsyad Hawari, menerangkan temuan risetnya terkait hubungan tarif cukai dan beban klaim kesehatan.

“Penelitian kami memperlihatkan kenaikan tarif CHT berasosiasi bersama penurunan klaim ISPA, asma, dan PPOK secara signifikan. Temuan ini bersifat asosiatif, bukan kausal,” terangnya.

Oleh dikarenakan itu, koalisi masyarakat sekitar sipil itu merekomendasikan adanya kenaikan tarif CHT pada 2027–2028 serta evaluasi tahunan yang menghubungkan tarif cukai, harga rokok, prevalensi merokok, dan klaim penyakit terkait tembakau.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article