MediaKeadilan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, persoalan tersebut tidak serta-merta menciptakan MK dapat membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hal itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan bersama pendidikan teramat rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Dokumen tersebut berkaitan bersama ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu mengenai persyaratan calon kepala negara dan calon wakil kepala negara.
Kim Jong-un Lulusan SMP
Kim Jong-un dikenal sebagai pemimpin Korea Utara yang kehidupannya sejak kecil penuh kerahasiaan.
Namun, seuntukan perjalanan pendidikannya justru berlangsung jauh dari negaranya, yakni di Swiss, Eropa.
Kim Jong-un diperkirakan tinggal di Bern, Swiss, sejak sekitar 1996 hingga Januari 2001.
Selama berada di sana, ia disebut bersekolah memakai identitas samaran dan menjalani kehidupan sebagai anak keluarga diplomat Korea Utara.
Catatan sekolah yang dilaporkan Yonhap menyebut Kim Jong-un sempat bersekolah di International School of Berne.
Ia lalu pindah ke sekolah negeri dan memperoleh tambahan pelajaran bahasa Jerman semasih belum masuk ke sekolah tersebut pada Agustus 1998.
Di sekolah negeri yang dikenal sebagai Liebefeld-Steinhölzli School, Kim tercatat masuk kelas 7.
Jika disetarakan bersama sistem pendidikan Indonesia, kelas 7 merupakan tingkat pertama SMP.
