Orang Kepercayaan Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka! Diduga Jadi Pengepul Uang Pemerasan

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Kortastipidkor Polri menetapkan orang kepercayaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berinisial HA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Status penetapan tersangka tersebut telah dibenarkan Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto.

“Sudah rersangka,” kata Hernowo kepada wartawan, Kamis (8/10/26).

HA diduga berperan dalam sejumlah rangkaian pemerasan yang tengah diusut penyidik, termasuk menyampaikan permintaan, menyambut baik hingga mengelola seuntukan dana berdasarkan perintah Husniah.

Dalam perkara ini, penyidik mengusut empat rangkaian dugaan pemerasan yang berkaitan bersama proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa.

Salah satunya terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengembang perumahan. Penyidik menduga ada permintaan uang sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta demi setiap rumah yang akan dibangun.

PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sementara itu PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Husniah melalui perantara yang merupakan pengemudi pribadinya.

Dugaan lainnya berkaitan bersama pembukaan gerai Indomaret.

Husniah disebut mengarahkan pihak Indomaret demi berkoordinasi bersama HA. Dalam proses tersebut, muncul permintaan dana bersama dalih CSR sebesar Rp85 juta demi setiap gerai baru.

Pihak Indomaret disebut menyerahkan uang sesejumlah tiga kali bersama total Rp850 juta. Seuntukan dana diduga digunakan demi membayar rumah pribadi Husniah di kawasan Waterfront, Makassar, dan membeli Toyota Hiace.

HA juga disebut terkait bersama pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Husniah diduga mengimbau satu unit rumah bersama potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.

Rumah tersebut lalu dibayar Rp420 juta memakai nama pihak lain. Uang itu disebut berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

Selain itu, penyidik mengusut dugaan permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta dari pihak Indomaret. Dana tersebut lalu ditransfer kepada penyelenggara atau event organizer (EO).

Kortastipidkor juga telah menyita sejumlah aset Husniah, di antaranya rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di Waterfront Makassar sekitar Rp3,5 miliar, serta Toyota Hiace tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.

Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Husniah hingga kekinian masih belum ditahan. Ia semasih belumnya diperiksa sebagai tersangka oleh Kortastipidkor pada 1 Oktober 2026.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article