MediaKeadilan.com – Beredarnya potongan video wawancara lama yang membahas efektivitas kepemimpinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperoleh klarifikasi langsung dari Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan. Rekaman yang memperlihatkan pandangannya saat masih menjadi aktivis di luar pihak pemerintahan tersebut dipegaskan tidak mencerminkan sikap resminya setelah menjabat di kabinet.
Syahganda menyampaikan bahwa penyebaran potongan gambar dan suara tersebut tanpa mengindahkan linimasa pelantikannya telah mengabaikan kaidah jurnalistik. Menurutnya, pandangan kritis tersebut merupakan lontaran pendapat sewaktu ia masih belum masuk ke dalam lingkaran eksekutif.
“Kalau video lama saya yang beredar lalu dibilang setelah dilantik, itu melanggar prinsip-prinsip jurnalisme. Dulu saya memang di luar sistem pihak pemerintahan, namun begitu berada di dalam sistem, otomatis saya wajib sejalan bersama Bapak Presiden,” ujar Syahganda saat menyerahkan keterangan pada Selasa (6/10/2026).
Pandangan Semasih belum Masuk Pemerintahan
Pernyataan yang sempat memicu perbincangan publik itu bersumber dari tayangan di saluran YouTube Keren Cadas bersama pakar hukum tata negara Refly Harun pada 3 Oktober 2026.
Dalam sesi diskusi tersebut, Syahganda menyinggung beban kerja pihak pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya membutuhkan sokongan optimal dari seorang wakil kepala negara.
Kala itu, pendiri Great Institute tersebut memperbandingkan kiprah wapres periode semasih belumnya, bagaikan Jusuf Kalla dan Boediono, yang dinilainya memiliki pemuntukan peran yang terukur dalam mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ia menilai posisi wakil kepala negara semestinya diisi oleh figur yang memiliki kewibawaan serta kapasitas kepemimpinan yang kuat demi mengesekusi agenda-agenda besar negara.
“Ini Wapres tidak bekerja. Dulu Boediono bekerja, (bila Gibran) gunting pita pun enggak barangkali lantaran demi proyek-proyek besar, seorang wapres itu wajib punya wibawa. Ini wapresnya enggak ada wibawa,” ujar Syahganda, dalam video terkait.
Syahganda saat itu juga mengungkit serangkaian polemik awal masa pencalonan, mengawali dari isu keabsahan ijazah hingga dinamika putusan Mahkamah Konstitusi, yang dianggapnya terus menjadi beban politik.
Atas dasar pemikiran tersebut, ia sempat melontarkan gagasan agar pergantian kepemimpinan di tingkat wakil kepala negara dapat dipertimbangkan.
“Saya bilang, sebenarnya saatnya juga wapres itu diganti. Gibran ini is enough ya kan. Anda itu enggak pantas lagi, telah jelas cacat ijazah, cacat konstitusi, dan lain-lain. Udah, berakhir saja,” kata dia.
Skema Konstitusional dan Kompromi Politik
Dalam rekaman lama tersebut, Syahganda turut memaparkan mekanisme perundangan apabila terjadi pengunduran diri atau kekosongan pada kursi wakil kepala negara.
Berdasarkan skenario konstitusi, Presiden dapat mengajukan dua nama calon demi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah melalui pertimbangan bersama koalisi partai pendukung.
Guna menjaga keseimbangan konstelasi politik, ia sempat menyerahkan gambaran mengenai bentuk kompensasi antarpartai pendukung. Salah satu contoh yang dicetuskannya merupakan pengalihan alokasi kursi aparatur negara kementerian untuk partai yang kehilangan posisi wakil kepala negara.
Kendati demikian, seiring perannya kini sebagai Kepala Bakom RI, Syahganda mengonfirmasi seluruh jajaran komitmen dan arah komunikasinya telah terintegrasi penuh demi mendukung jajaran pihak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara utuh.
