MediaKeadilan.com – Cara platform digital menentukan harga layanan pesan-antar makanan dan barang bakal diatur makin lanjut oleh pihak pemerintah.
Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan yang mencakup transparansi pembentukan harga hingga perlindungan untuk pengemudi.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Melalui aturan turunannya, Komdigi akan mengatur biaya jasa transportasi demi layanan pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria menyebutkan, kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat 4 Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab demi menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar seusai rapat koordinasi tindak lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Menurut Nezar, aturan turunan tersebut akan menerangkan jaminan angkutan serta transparansi pembentukan harga oleh platform. Ketentuannya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.
Cara Platform Menentukan Harga Bakal Diatur
Salah satu poin penting dalam aturan yang disiapkan Komdigi merupakan transparansi pembentukan harga. Artinya, pengaturan tidak cuma menyasar besaran biaya jasa, namun juga mekanisme penetapan harga oleh platform.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.
Kejelasan mekanisme tersebut diharapkan memberi ketentuan untuk pengemudi mengenai biaya jasa yang berlaku dalam layanan pengantaran barang dan makanan.
Namun, Komdigi masih belum memerinci skema tarif maupun mekanisme transparansi yang akan diterapkan. Pemerintah pada saat ini masih menjalankan sejumlah simulasi sebagai untukan dari persiapan penyusunan aturan turunan Perpres.
Nezar menegaskan, Peraturan Menteri Komdigi akan dalam waktu dekat disiapkan dan diumumkan setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan.
Pendapatan dan Perlindungan Pengemudi Jadi Sasaran
Selain transparansi harga, pihak pemerintah menempatkan peningkatan pendapatan dan perlindungan pengemudi sebagai tujuan utama pengaturan layanan pesan-antar.
