Nasib Penjual Starlink Ilegal yang Bantu Warga Akses Internet di Mentawai, Kena Denda Mengagetkan

admin
By admin
5 Min Read
baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Niat menolong masyarakat sekitar di daerah terpencil memperoleh akses internet justru berujung ke meja hijau. Itulah yang dialami Yogi Gilang Arya Setia (39), masyarakat sekitar Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang didakwa menjual kembali layanan internet satelit Starlink tanpa izin resmi.

Upayanya menyediakan akses internet untuk masyarakat sekitar di wilayah terisolasi sempat menciptakannya terancam hukuman penjara dan menjalani penahanan selama sejumlah bulan.

Perkara ini bermula pada 2024 ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink. Perangkat tersebut awalnya dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap, Mentawai.

Karena kawasan tersebut termasuk daerah minim sinyal atau blind spot telekomunikasi, masyarakat sekitar sekitar, instansi pihak pemerintah, BUMN, hingga personel kepihak kepolisianan setempat mengawali memanfaatkan akses internet yang tersedia di lokasi tersebut.

Melihat tingginya kebutuhan masyarakat sekitar akan jaringan internet, Yogi lalu memperluas jangkauan layanan dan mendirikan badan usaha bernama PT Mentawai Network Provider. Ia menawarkan layanan internet berbayar bersama nama Sikakap Online melalui sistem voucher.

Voucher yang dijual bervariasi, mengawali dari paket 2 GB seharga Rp10.000 hingga paket 6 GB seharga Rp23.000.

Sebagai bentuk itikad baik, Yogi juga mengurus perizinan usaha. Perusahaannya memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada awal Oktober 2025, sementara sejumlah izin operasional lainnya masih dalam proses pengurusan.

Namun, pada 22 Oktober 2025, Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan penyelenggaraan layanan telekomunikasi tanpa izin.

Proses hukum berlanjut hingga Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menahan Yogi pada 8 Juli 2026 semasih belum kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.

Fakta Penting dan Pernyataan Pihak Terkait

Kasus ini menarik perhatian publik lantaran menjerat seseorang yang dinilai menolong mengurangi keterisolasian digital masyarakat sekitar.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yogi bersama hukuman tiga bulan penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Yogi menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam penanganan perkara tersebut.

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menyoroti penggunaan LP Model A, penetapan Yogi sebagai subjek hukum pribadi padahal menjabat Komisaris Utama korporasi, serta penyitaan aset pribadi.

“Kami menganggap ini cacat formil. Yogi berusaha menghadirkan solusi di tengah ketiadaan infrastruktur komunikasi di daerah 3T tanpa ada masyarakat sekitar yang dirugikan, namun justru berujung tindakan pidana,” ujar Romi Martianus.

Meski mengakui bahwa seluruh perizinan masih belum sepenuhnya rampung, majelis hakim menilai layanan yang dihadirkan Yogi menyerahkan manfaat besar untuk masyarakat sekitar setempat.

“Menyatakan menyerahkan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia. Menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia tidak dijatuhkan pidana atau tidak dikenakan tindakan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto saat membacakan putusan.

Fitrizal Yanto juga menerangkan bahwa layanan internet yang dijalankan terdakwa telah menolong masyarakat sekitar di Dusun Sikakap yang semasih belumnya merasakan keterbatasan akses komunikasi dan informasi.

Usai mendengar putusan tersebut, Yogi menyampaikan rasa syukurnya dan menegaskan komitmen demi melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan.

“Untuk kegiatan setelah itu, kami akan coba melengkapi perizinannya. Selagi ada permintaan dari masyarakat sekitar di sana terkait akses telekomunikasi, kami akan siap melayani,” ujar Yogi.

Akhir dari Polemik Ini

Polemik hukum tersebut berakhir pada sidang Kamis, 15 Oktober 2026. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan putusan pemaafan hakim atau rechterlijk pardon (judicial pardon) kepada Yogi.

Putusan ini mengacu pada pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Melalui mekanisme tersebut, Yogi tetap dinyatakan terbukti bersalah secara hukum, namun tidak dijatuhi pidana maupun tindakan lain.

Meski terhindar dari hukuman penjara, majelis hakim memerintahkan seluruh barang bukti dirampas dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali tanpa izin resmi.

Barang bukti yang disita meliputi modem Starlink, perangkat MikroTik RouterBoard, router, inverter, baterai, hingga ratusan lembar voucher internet.

Yogi cuma diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Atas putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun tim kuasa hukum menegaskan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan selama masa tenggang tujuh hari.

Saat ini, Yogi berencana melengkapi seluruh perizinan resmi usaha internetnya bersama pendampingan dari Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar masyarakat sekitar Kepulauan Mentawai tetap dapat menikmati akses internet tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article