MediaKeadilan.com – Kelompok pelari di Singapura mengalihkan rute latihan harian mereka ke dalam area pusat perbelanjaan akibat memburuknya kualitas udara luar ruangan. Langkah tersebut diambil guna menjaga kondisi tubuh tetap fit tanpa wajib terpapar polusi udara yang membahayakan kesehatan.
Video yang diunggah @Indonesian.core memperlihatkan aksi belasan pelari yang memadati lorong-lorong mal yang masih belum buka tersebut memicu perbincangan hangat di media sosial. Fenomena unik ini menandai tingginya adaptasi masyarakat sekitar perkotaan dalam menyiasati ancaman pencemaran udara regional.
Ancaman kabut asap lintas batas ini memaksa masyarakat sekitar mengubah gaya hidup outdoor menjadi serba indoor. Tren berolahraga di ruang tertutup kini menjadi jalan keluar teramat masuk akal untuk para penggiat kebugaran.
Aksi tidak biasa para pelari tersebut pertama kali mencuri perhatian publik setelah diunggah oleh akun Instagram @Indonesian.core. Tayangan itu memperlihatkan rombongan pelari melintasi deretan toko yang pintunya masih tertutup rapat.
Sorotan publik terhadap video tersebut mengemuka di tengah meningkatnya kecemasan masyarakat sekitar atas penurunan kualitas udara secara drastis. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Asia Tenggara diyakini menjadi pemicu utama munculnya kabut asap tersebut.
Semasih belumnya, Pemerintah Singapura dalam waktu dekat melayangkan surat peringatan resmi kepada 7 korporasi yang beroperasi di wilayah Indonesia akibat dugaan keterlibatan dalam kebakaran hutan penyebab kabut asap lintas batas. Langkah tegas ini diambil langsung oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura demi menekan dampak polusi udara parah yang meresahkan masyarakat sekitar setempat.
Kebijakan hukum tersebut didasarkan sepenuhnya pada regulasi Transboundary Haze Pollution Act setelah otoritas terkait merampungkan investigasi mendalam. Keputusan ini mencerminkan komitmen kuat pihak pemerintah singapura dalam mengimbau pertanggungjawaban entitas bisnis yang memicu krisis ekologis regional.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu membeberkan rencana pengiriman surat teguran itu dalam konferensi pers resmi. Pengungkapan dokumen hukum ini menandai babak baru penegakan regulasi lingkungan lintas negara yang menyasar korporasi perkebunan.
Deretan korporasi yang masuk dalam daftar penerbitan surat meliputi PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau. Korporasi lain yang turut disorot merupakan PT Paramitra Mulia Langgeng serta PT Sumatera Alam Anugerah.
Badan Lingkungan Nasional Singapura juga mengincar PT SBA Wood Industries bersama PT Hutan Lestari Raya. Satu nama terakhir yang melengkapi daftar tersebut ialah PT Bangkanesia.
Setiap korporasi penerima surat wajib mengerahkan personel pemadam kebakaran secara mandiri ke lokasi konsesi masing-masing. Mereka wajib dalam waktu dekat menjinakkan api sekaligus mencegah potensi penyebaran bara di lahan yang dikuasai.
Perusahaan dilarang keras memengawali aktivitas pembukaan lahan bersama cara membakar. Aturan ketat ini bertujuan menghentikan sumber utama pencemaran udara di kawasan Asia Tenggara.
Manajemen korporasi diwajibkan menyusun rencana aksi penanggulangan kebakaran secara komprehensif. Dokumen mitigasi tersebut wajib dalam waktu dekat diserahkan kepada Badan Lingkungan Nasional Singapura tanpa pengecualian.
Otoritas Singapura membuka peluang besar demi menerbitkan surat serupa kepada pihak lain apabila ditemukan bukti tambahan. Penilaian ulang terhadap potensi pelanggaran hukum terus digodok secara berkala oleh keaparatur negara kementerianan terkait.
“Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan korporasi terhadap surat-surat tersebut, apabila memang diperlukan,” ujarnya, dikutip dari CNA.
