Apa yang Berubah dari Definisi Korupsi yang Diusulkan ke Prabowo?

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Kini, pihak pemerintah mau mengubah definisi korupsi di Indonesia dari kerugian negara menjadi tindakan penyuapan demi memenuhi standar internasional. Kebijakan baru ini disebut telah disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai rapat terbatas bersama Dewan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa penyesuaian aturan ini amat krusial agar penanganan hukum korupsi di Tanah Air setara bersama praktik global.

“Tadi kepala negara juga setuju bersama kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting demi supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” katanya, usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026) pada hari semasih belumnya.

Perubahan penafsiran tersebut mengacu pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi atau UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia dua dekade lalu.

Luhut menegaskan bahwa langkah ini sekaligus menyerahkan rasa aman untuk lembaga bagaikan Danantara dalam mengambil keputusan bisnis tanpa bayang-bayang kriminalisasi risiko usaha.

“Dimana definisi korupsi di UN Charter telah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu merupakan bribery, penyuapan jadi tidak masalah menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada bagaikan Danantara demi menciptakan bisnis yang tentu setiap bisnis apapun tentu ada risikonya,” kata Luhut.

Melalui skema baru ini, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak lagi semata-mata mengukur besaran kerugian finansial negara.

Kondisi semasih belumnya menempatkan Indonesia sebagai satu-satunya negara di dunia yang masih mempertahankan elemen kerugian keuangan negara dalam mendefinisikan korupsi.

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara lantaran Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” tuturnya.

Latar belakang perubahan ini bermula dari hambatan struktural yang kerap dikeluhkan para tersangka pengambil kebijakan ekonomi dan korporasi pelat merah. Selama bertahun-tahun, ketakutan aparatur negara dan pengelola investasi terhadap delik kerugian negara menciptakan iklim bisnis nasional menjadi lamban serta penuh keraguan.

Dewan Ekonomi Nasional lalu mengkaji ulang regulasi tersebut agar selaras bersama konvensi internasional United Nations Convention Against Corruption yang telah lama disahkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, korupsi merupakan setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article