Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Pembakaran Hutan, 3 PMA

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan 11 korporasi yang ditetapkan senagai tersangka dugaan pembakaran hutan dan lahan.

Ia menyebut tiga di antara korporasi merupakan korporasi terbatas penanaman modal asing (PMA).

“Kita telah tetepakan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya merupakan PMA, sementara masih dalam proses,” kata Suyudi di kompleks Istana Kekepala negaraan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Meski begitu, Suyudi masih belum membeberkan makin lanjut mengenai nama-nama korporasi terkait.

“Nanti akan dijelaskan,” kata Suyudi.

Suyudi menekankan bahwa penegakan hukum kepada para korporasi juga menjadi arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP), Rabu (21/10/2026).

Izin 6 Perusahaan Dibekukan

Sementara itu, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengumumkan Keaparatur negara kementerianan Kehutanan (Kemenhut) kembali membekukan izin enam korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Kepada wartawan menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kekepala negaraan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan semasih belumnya 26 korporasi telah dijatuhi sanksi administrasi pembekuan izin dan pemulihan lingkungan, dan pada saat ini kembali dijatuhkan sanksi terhadap enam korporasi lagi.

“Jadi, per pada hari ini, sekali lagi sesuai bersama perintah Bapak Presiden, kami menjalankan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam korporasi yang tadi saya sebutkan. Jadi total per pada hari ini telah ada 32 korporasi yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata Menhut.

Dia menyebut korporasi yang dikenai sanksi pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan kewajiban pemulihan lingkungan berada di Kalimantan Tengah (Kalteng), yakni PT Hasil Kalimantan Jaya bersama luas konsesi 36.745 hektare (ha) dan luas terbakar 4.803 ha.

Terdapat pula PT Taiyong Engreen bersama luas konsesi 59.810 ha dan luas terbakar 1.049 ha, PT Hutan Produksi Lestari bersama luas 10.050 ha dan yang terbakar 718 ha, PT Ramang Agro Lestari bersama luas konsesi 13.580 ha dan luas terbakar 420 ha.

Selain itu, dikenai sanksi juga PT Puspa Warna Cemerlang bersama luas konsesi 12.920 ha dan luas terbakar 348 ha serta PT Sinergi Hutan Sejati bersama luas konsesi 68.286 ha dan luas terbakar 193 ha.

Total luas konsesi dari enam korporasi tersebut 201.391 ha bersama luasan terbakar 7.531 ha.

Dengan demikian, terdapat 32 korporasi telah dikenai sanksi bersama luasan total 1.931.115 ha dan luas terbakar 18.489 ha.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article