Industri Kreatif Butuh Outsourcing, Regulasi Jangan Hambat Investasi

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Pembatasan tenaga kerja alih daya atau outsourcing dinilai berpotensi mempersempit ruang gerak industri kreatif yang bergantung pada sistem kerja berbasis proyek. Padahal, sektor ini membutuhkan tenaga profesional bersama keahlian khusus yang dapat disesuaikan bersama kebutuhan dan durasi produksi.

Pemilik DICIRI Creative Agency, Ponco Pamungkas, menilai fleksibilitas tenaga kerja menjadi salah satu kebutuhan penting dalam menjalankan bisnis kreatif. Hal ini terlihat dalam penyelenggaraan konser musik, produksi audiovisual hingga pemasaran digital yang membutuhkan tenaga kerja bersama kompetensi berbeda pada setiap proyek.

Menurutnya, perdebatan mengenai outsourcing sewajibnya tidak cuma berfokus pada pembatasan praktik tersebut, namun juga bagaimana regulasi dapat mengakomodasi kebutuhan dunia usaha tanpa mengabaikan perlindungan pekerja.

“Perusahaan kreatif memang masih perlu memiliki ruang demi menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja bersama karakteristik proyek. Namun, fleksibilitas itu wajib berjalan bersama ketentuan kontrak, upah, jaminan sosial, dan perlindungan hak pekerja. Yang perlu dibangun merupakan sistem yang menyerahkan ketentuan untuk kedua belah pihak,” ujar Ponco di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dari sisi bisnis, Ponco menyoroti bahwa pembatasan outsourcing melalui regulasi ketenagakerjaan berpotensi menekan fleksibilitas operasional korporasi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi ruang investasi, inovasi, serta penciptaan lapangan kerja di industri kreatif.

Meski demikian, dampak pembatasan outsourcing tidak serta-merta sama untuk seluruh korporasi. Pengaruhnya perlu dilihat berdasarkan karakteristik usaha, kebutuhan tenaga kerja, serta model bisnis yang dijalankan.

Karena itu, kejelasan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, pemuntukan tanggung jawab korporasi, dan pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja menjadi faktor penting dalam penyusunan kebijakan.

Ketentuan aturan diperlukan agar korporasi dapat menjalankan bisnis secara efisien, sementara pekerja tetap memperoleh perlindungan yang layak. Tanpa keseimbangan tersebut, kebijakan ketenagakerjaan berisiko tidak sejalan bersama kebutuhan industri yang terus berkembang.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article