Singapura Bikin Undang-Undang Asap Kebakaran Hutan Lintas Batas, Mau Sikat Perusahaan Perusak Alam

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Singapura mengambil langkah agresif memperketat regulasi asap lintas batas guna menjerat korporasi yang bertanggung jawab atas polusi udara kawasan.

Langkah ini menyasar celah penegakan hukum agar pihak pemerintah dapat memroses hukum pihak pengusaha yang membiarkan konsesi lahannya terbakar.

Menteri Kelestarian Lingkungan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengonfirmasi keseriusan pihak pemerintah merombak aturan yang ada.

“Tujuannya merupakan demi mengatasi celah penegakan hukum, memperkuat akuntabilitas korporasi, dan meningkatkan kemampuan kami demi menyelidiki serta mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang bertanggung jawab atas asap lintas batas,” katanya pada Selasa (27/10/2026), dikutip CNA.

“Di mana undang-undang kami perlu diperkuat, kami akan memperkuatnya,” tegasnya.

Langkah tegas ini disampaikan Grace Fu saat menghadiri forum pengadaan berkelanjutan yang digelar Singapore Environment Council.

Ia menilai musibah pencemaran asap sewajibnya dapat dicegah dan tidak dapat ditoleransi lagi oleh masyarakat sekitar dunia.

“Asap ini ‘dapat dicegah dan tidak dapat diterima’, dan korporasi wajib bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari operasi dan rantai pasok mereka,” ujar Grace Fu.

Pemerintah Singapura siap mengerahkan seluruh instrumen hukum, regulasi, hingga tekanan ekonomi demi menghentikan kebiasaan buruk korporasi.

“Jika pihak-pihak yang bertanggung jawab atas asap memiliki kepentingan di Singapura, ada cara lain yang dapat digunakan demi menjalankan pengawasan,” kata Grace Fu.

“Ini mencakup tindakan hukum dan regulasi, serta pengawasan dari investor, penyedia dana, dan pasar,” lanjut sang aparatur negara kementerian.

Tekanan yang intensif terbukti memaksa sejumlah korporasi mengawali buka suara menyerahkan klarifikasi secara terbuka kepada publik.

“Poin utamanya merupakan bahwa korporasi tidak cuma bertanggung jawab kepada regulator. Investor, penyedia dana, pelanggan, dan masyarakat sekitar luas semakin menginginkan korporasi memperlihatkan praktik lingkungan yang bertanggung jawab,” tuturnya.

Tindakan nyata pembatasan operasional korporasi bermasalah bahkan telah mengawali diberlakukan lembaga terkait di Singapura.

Singapore Environment Council pada 19 Oktober lalu membekukan sementara sertifikasi Green Labelling terhadap korporasi kertas asal Indonesia, Asia Pulp & Paper, serta mewajibkan laporan pemadaman api harian.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article