Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Partai Golkar masih belum mengambil sikap terkait desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebutkan, partainya masih mempelajari putusan MA secara mendalam semasih belum menentukan sikap.

“Saya kira masing-masing partai politik kan berhak demi menyampaikan pandangan, pendapatnya,” ujar Doli saat ditemui di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Doli menyebut Golkar menghormati pandangan partai politik lain. Namun, partainya ingin memahami seluruh aspek hukum dalam putusan tersebut, termasuk makna setiap untukan amar putusan.

“Tapi bila kami kini ini Golkar sedang mengkaji secara dalam, ya. Apalagi ada putusan Mahkamah Agung, kami kan pada hari semasih belumnya sedang terus mencermati putusan Mahkamah Konstitusi itu,” tuturnya.

“Nah, bersama adanya putusan Mahkamah Agung ini pun kini kita sedang betul-betul mempelajari, kata per kata putusan itu, apa makna tersurat maupun tersiratnya, kira-kira gitu ya, dan sambil mencermati perkembangan dinamika yang terjadi di masyarakat sekitar,” imbuhnya.

PDIP dan Demokrat Desak Gibran Mundur

Desakan agar Gibran mundur semasih belumnya disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira. Ia menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri setelah putusan MA tersebut.

“Sudah sejak keputusan MK, saya pikir sebaiknya GRR (Gibran Rakabuming Raka) mundur,” tegas Andreas kepada MediaKeadilan.com, Jumat (30/10/2026).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon juga mendesak Gibran mundur. Jika tidak, ia mengimbau DPR dan MPR menindaklanjutinya melalui mekanisme Pasal 7A UUD 1945.

“Karena telah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya pada saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau bersama mengaktifkan Pasal 7A UUD,” pungkas Jansen.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article