MediaKeadilan.com – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau para pihak korban dan saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dalam waktu dekat melapor apabila kembali mendapat ancaman.
Permintaan itu disampaikan menyusul pembebasan bersyarat Mas Bechi pada 20 Agustus 2025 yang langsung menjadi perhatian publik. LPSK kini memantau kondisi dan keamanan para saksi serta pihak korban demi mengantisipasi kebarangkalian munculnya risiko baru.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebutkan perubahan status hukum terpidana menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam konteks pelindungan saksi dan pihak korban.
Sebab, pembebasan bersyarat dapat memunculkan dinamika baru, termasuk kebarangkalian adanya potensi ancaman terhadap pihak korban maupun saksi.
“Sehubungan bersama pembebasan bersyarat kepada tersangka, makin lanjut LPSK akan menjalankan koordinasi bersama Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi bersama para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat menyerahkan pelindungan kembali,” ujar Susilaningtias, Jumat (25/9/2026).
Menurut dia, informasi mengenai perubahan status terpidana juga penting untuk LPSK demi menyaksikan kembali situasi dan potensi risiko yang barangkali dihadapi para pihak korban.
Karena itu, LPSK akan berkoordinasi bersama Keaparatur negara kementerianan Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Kemenimipas), termasuk terkait mekanisme pemenuhan hak saksi dan pihak korban demi memperoleh informasi mengenai perubahan status terpidana.
Susilaningtias menyebutkan mekanisme pertukaran informasi tersebut perlu diperkuat melalui kerja sama antara LPSK dan Kemenimipas.
Informasi mengenai pembebasan terpidana dinilai dapat menjadi untukan penting dalam mengantisipasi risiko yang barangkali muncul terhadap pihak korban.
“Dalam hal adanya ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat menyerahkan pelindungan kembali,” katanya.
Dalam perkara tersebut, LPSK semasih belumnya telah menyerahkan pelindungan kepada 13 orang yang terdiri atas saksi dan pihak korban. Pelindungan yang diberikan meliputi pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi tempat kediaman sementara.
Saat ini, pemantauan terhadap kondisi para pihak korban terus dilakukan melalui komunikasi langsung dan koordinasi bersama Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur.
LPSK menginginkan para pihak korban maupun saksi tidak ragu menyampaikan laporan apabila merasakan ancaman setelah Bechi memperoleh pembebasan bersyarat.
Laporan tersebut diperlukan agar kondisi keselamatan pihak korban dan saksi dapat dalam waktu dekat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pelindungan yang dihadapi.
Bechi merupakan terpidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022 berakibat saat memperoleh pembebasan bersyarat, dia telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.
