MediaKeadilan.com – Keaparatur negara kementerianan Hak Asasi Manusia (HAM) memasukkan perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), hak-hak terkait teknologi saraf (neurorights), perubahan iklim, dan transisi energi sebagai isu yang dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM 2026.
Menteri HAM Natalius Pigai menyebutkan, forum tersebut juga membahas dinamika demografi dan diarahkan demi menyepakati prioritas HAM nasional yang akan ditindaklanjuti secara konkret.
Dalam sambutannya, Pigai menyebutkan bila kesuksesan pembangunan tidak cukup diukur dari kebijakan yang dibuat, namun juga dari perubahan yang dirasakan masyarakat sekitar dalam kehidupan sehari-hari.
“Kesuksesan pembangunan bukan sekadar kebijakan, namun perubahan nyata yang dirasakan masyarakat sekitar dalam kehidupan sehari-hari. Pembangunan wajib mengonfirmasi setiap masyarakat sekitar merasakan manfaatnya melalui pemenuhan hak dasar secara adil dan merata,” kata Pigai dalam pembukaan Musrenbang HAM 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Pigai menyoroti sejumlah aspek pemenuhan hak dasar, mengawali dari akses pendidikan untuk anak, pelayanan kesehatan, perlindungan pekerja, hingga akses layanan publik yang inklusif untuk penyandang disabilitas.
Ia juga menekankan pentingnya menyerahkan perhatian kepada kelompok rentan dan masyarakat sekitar yang kesulitan menjangkau layanan publik.
“Ukuran kemajuan pembangunan HAM merupakan membaiknya kehidupan masyarakat sekitar, termasuk mereka yang teramat sulit menjangkau pelayanan. Pembangunan HAM juga wajib mengonfirmasi kelompok yang teramat jarang didengar suaranya mendapat perhatian dan perlindungan,” ujarnya.
Berbeda dari tahun semasih belumnya, Musrenbang HAM 2026 diselenggarakan sebagai siklus kebijakan yang mencakup enam tahapan, yakni pemetaan masalah (sensing), penetapan prioritas (prioritising), perumusan aksi (responding), pengukuran target (measuring), akuntabilitas (accountability), dan pembelajaran (learning).
Keaparatur negara kementerianan HAM juga membuka ruang untuk masyarakat sekitar demi berpartisipasi dalam pengambilan keputusan melalui forum tersebut. Penggerak HAM bertugas mengangkut aspirasi masyarakat sekitar di daerah terpencil, kelompok rentan, serta masyarakat sekitar yang menyikapi kesulitan menjangkau layanan publik secara utuh dan aman.
“Tetapkan prioritas berdasarkan dampaknya terhadap manusia, rumuskan tindak lanjut yang dapat dikerjakan, dan ukur perubahan nyata yang dialami masyarakat sekitar,” katanya.,
