Dari Ferdy Sambo hingga Indra Kenz, Ini Deretan Napi Terkenal di Lapas Cibinong

admin
By admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Lembaga Pemasyarakat sekitaran (Lapas) Kelas IIA Cibinong tengah menjadi sorotan usai Ombudsman menemukan klaster mewah pada Rabu (23/9/2026) lalu.

Total ada 13 bangunan yang tampak bagaikan rumah dan berada di area Lapas. Namun, lokasinya terpisah dari bangunan penjara.

Bangunan mirip homestay tersebut juga dilengkapi bersama fasilitas mewah, bagaikan sofa, pendingin ruangan, meja makan, televisi hingga kulkas.

Berdasarkan keterangan pihak Lapas, bangunan tersebut merupakan rumah dinas untuk petugas.

Namun, seuntukan besar publik curiga apabila bangunan tersebut merupakan fasilitas super-VVIP untuk para penghuni Lapas.

Siapa Saja Napi Penghuni Lapas Cibinong?

1. Ferdy Sambo

Eks Kadiv Propam Polri ini merupakan masyarakat sekitar binaan Lapas Cibinong akibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo yang divonis seumur hidup menghuni Lapas Cibinong setelah dipindahkan dari Lapas Salemba bersama alasan pembinaan pada 29 Agustus 2023 lalu.

2. Kuat Ma’ruf

Kuat Ma’ruf merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuat dipindahkan ke Lapas Cibinong bersama Sambo pada 29 Agustus 2023. Kuat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

3. Ricky Rizal Wibowo

Selain Kuat Ma’ruf, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, juga menjadi terpidana dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Ia dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 bersama Sambo dan Kuat. Dalam putusan kasasi, hukumannya menjadi 8 tahun penjara.

4. Harvey Moeis

Harvey Moeis merupakan terpidana dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Ia dieksekusi ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025 lalu.

Suami aktris Sandra Dewi itu mendekam di balik jeruji besi selama 20 tahun. Ia dinyatakan bersalah menjalankan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

5. Rahmaft Effendy alias Pepen

Mantan Wali Kota Bekasi ini merupakan terpidana kasus korupsi yang berkaitan bersama penerimaan suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.

Pepen menjalani hukuman selama 12 tahun penjara. KPK mengeksekusinya ke Lapas Cibinong pada 7 Agustus 2023 lalu.

6. Indra Kesuma alias Indra Kenz

Mantan influencer dan afiliator aplikasi Binomo ini merupakan terpidana atas kasus penyebaran berita bohong yang menyesatkan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait investasi bodong yang merugikan sejumlah konsumen. Ia divonis 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article