Diiming-imingi Kerja, Calon ABK di Muara Baru Dijebak Utang hingga Gaji Dipotong

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Menjadi anak buah kapal (ABK) ternyata tidak senantiasa diawali bersama tawaran pekerjaan yang menggiurkan. Di Muara Baru, Jakarta Utara, calon pekerja justru dapat terjebak dalam skema utang sejak semasih belum berangkat bekerja.

Iptu Ade Irwan Sunandar menyebut praktik perangkap utang terjadi dalam perekrutan calon anak buah kapal (ABK) di Muara Baru.

Calon pekerja yang tidak memiliki biaya demi berangkat ditawari bantuan oleh agen, mengawali dari kebutuhan selama berada di Muara Baru hingga biaya keberangkatan.

Ade Irwan menyebutkan calon pekerja yang tertarik bersama tawaran pekerjaan dapat menghubungi agen ketika tidak memiliki uang demi berangkat.

Dalam kondisi tersebut, agen menawarkan demi menolong memfasilitasi kedatangan calon pekerja ke Muara Baru.

“Perangkap utang ini sejumlah kejadian di Muara Baru ini jadi lewat sosmed, diiming-imingi kerja, dia kan kontak, nih saya nggak punya duit, udah kamu datang ke sini aja, nanti di sini dilayani,” kata Ade Irwan.

Setelah calon pekerja datang, agen disebut memenuhi sejumlah kebutuhan mereka selama berada di Muara Baru.

Calon pekerja bahkan disebut diberi makan dan dibuat merasa nyaman, namun biaya yang dikeluarkan tersebut lalu menjadi beban yang wajib ditanggung.

“Kamu walaupun nggak punya duit datang ke sini nanti kita sebagai agen akan bantu fasilitasi. Berangkatlah mereka ke Muara Baru dikasih makan, pokoknya di enakin lah, padahal itu jebakan hutang,” ujarnya.

Ade Irwan menerangkan beban tersebut lalu tidak berhenti pada kebutuhan selama berada di Muara Baru.

Korban disebut dibebani biaya keberangkatan dan pengurusan dokumen yang nantinya dipotong langsung dari gaji mereka.

“Tadi perangkap hutang, pihak korban dibebani biaya keberangkatan, pengurusan dokumen, yang lalu dipotong langsung dari gaji bulan mereka,” kata Ade Irwan.

Menurut Ade Irwan, skema tersebut menciptakan pihak korban terikat lantaran wajib melunasi biaya yang dibebankan kepada mereka.

Selain itu, pihak korban juga disebut merasakan penahanan dokumen resmi berakibat semakin sulit demi meninggalkan pekerjaan.

“Sehingga mereka terikat biar tidak dapat keluar, lanjut penahanan dokumen resmi agar pihak korban tidak dapat melarikan diri,” ujarnya.

Reporter: Agustin Dwi Anggraini

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article