Kapolri Soal Larangan Polisi Nge-Vape: Kena Sanksi Disiplin, Ada Narkoba Dipidana

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengaku tidak akan segan menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggotanya yang masih menghisap rokok elektrik atau vape.

Suyudi juga tak segan menjatuhkan sanksi pidana kepada anggotanya kedapatan mengkonsumsi vape yang memiliki kandungan narkotika.

“Polri telah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri: melarang memakai, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain,” kata Suyudi kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

“Kalau dia memakai (vape), ya isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi bila sampai ada narkotikanya, maka dapat dipidanakan,” tambah Suyudi.

Suyudi juga menyebutkan, larangan serupa juga telah diberlakukan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Begitu juga di BNN RI juga telah dikeluarkan peraturan demi pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN,” ujar Suyudi.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebutkan larangan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah pro aktif Polri memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Jadi, ini salah satu langkah proaktif dan antisipatif dari Polri,” ujar Johnny.

Sejauh ini, larangan mengkonsumsi vape telah dilakukan di 7 negara Asean, bagaikan Thailand hingga Singapura. Sementara pada saat ini masih ada empat negara Asean yang hingga kini masih dalam proses

“Memang masih ada empat, Malaysia sedang proses, Indonesia juga sedang dalam proses, Filipina dan Timor Leste masih belum. Total hampir kurang makin sekitar 50 negara menjalankan pelarangan ini,” jelasnya.

Johnny menegaskan, larangan ini merupakan langkah Polri dalam mengantisipasi perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair yang dinilai makin mudah dikonsumsi dan berpotensi mengikuti gaya hidup.

Sementara itu, untuk para personel Polri yang melanggar aturan terkait penggunaan vape akan dikenai sanksi secara berjenjang, mengawali dari tindakan hingga hukuman disiplin.

Namun, apabila vape tersebut terbukti mengandung narkotika, pelanggar dapat diproses secara pidana sebagai untukan dari komitmen Polri dalam memerangi narkotika tanpa henti.

“Bapak Kapolri telah tegas bila dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article