MediaKeadilan.com – Deretan bendera Partai Golkar dan NasDem yang terpasang di sejumlah ruas jalan Jakarta Selatan menuai keluhan masyarakat sekitar. Atribut partai yang berkibar di sepanjang jalan dinilai mengganggu pemandangan hingga menambah sampah visual di ruang publik.
Keluhan tersebut ramai disampaikan pengguna media sosial Threads.
Salah satu masyarakat sekitar mempertanyakan deretan bendera kuning Golkar yang terpasang di sepanjang Jalan Fatmawati lantaran dinilai merusak pemandangan.
Keluhan serupa juga muncul terhadap bendera biru NasDem di jalur Koridor 6 Transjakarta, kawasan Mampang Prapatan. Pemasangan atribut partai itu dianggap menciptakan kawasan tersebut semakin dipenuhi sampah visual.
Menanggapi keluhan tersebut, Satpol PP Jakarta Selatan menerangkan bahwa pemasangan bendera kedua partai telah mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek).
Rekomtek Golkar demi peringatan HUT ke-62 partai tersebut berlaku pada 5-8 November 2026, bersama sejumlah titik pemasangan, antara lain di Jalan Fatmawati Raya.
Sementara itu, rekomtek NasDem demi perayaan HUT ke-15 berlaku pada 7-13 November 2026. Izin tersebut mencakup puluhan ruas jalan, termasuk Jalan Mampang Prapatan Raya dan Jalan Raya Pasar Minggu.
Kasi Tramtibum Satpol PP Jakarta Selatan Dian Citra menyebutkan, setelah masa rekomendasi teknis berakhir, pengurus partai biasanya diminta menurunkan sendiri atribut yang telah dipasang.
Jika tidak ada tindakan dari pengurus partai dalam waktu yang ditentukan, Satpol PP dapat turun tangan menjalankan penertiban.
“Biasanya setelah rekomtek habis, penurunan di lakukan secara mandiri oleh pengurus ranting atau DPC masing-masing partai. Bisa juga diturunkan oleh Satpol PP apabila dalam waktu 1-2 hari nggak ada respon dari pengurus,” jelas Dian saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).
Di sisi lain, Kasatpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengingatkan agar pemasangan bendera tidak membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar sekitar.
“Yang pemasangannya membahayakan, demi dalam waktu dekat dirapikan,” tegasnya.
Satpol PP juga menegaskan adanya batasan lokasi pemasangan. Dalam kedua rekomendasi teknis tersebut, seluruh jembatan layang atau flyover di wilayah Jakarta wajib tetap steril dari atribut partai politik.
