MediaKeadilan.com – Kejaksaan Agung menjalankan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saeful Bahri Siregar menyebutkan, ada enam lokasi yang digeledah pada Kamis (5/11/2026).
Keenam lokasi tersebut tersebar di wilayah Jakarta. Penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Cilandak, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, penyidik menggeledah kantor PT BSJ, PT KAA, PT DDA, dan PT DDR yang berlokasi di Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Terakhir, penyidik juga menggeledah kantor PT DDR yang berada di kawasan SCBD, Jakarta Pusat.
“Bahwa pada hari Kamis pada hari semasih belumnya, tanggal 5 November 2026, tim penyidik telah menjalankan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta, terhadap enam lokasi, bersama bersama tim digital forensik,” kata Saeful di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (6/11/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan barang elektronik.
“Tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta. Serta sejumlah penyitaan terkait bersama barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV,” katanya.
Saeful menerangkan, dugaan korupsi tersebut berkaitan bersama aktivitas pertambangan nikel oleh sejumlah korporasi di Provinsi Sulawesi Tenggara selama periode 2013 hingga 2025.
“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima korporasi ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,” kata Saeful.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa izin usaha pertambangan kelima korporasi tersebut telah berakhir pada 2015. Namun, Arif Kurniawan alias AK diduga masih menjalankan aktivitas pengelolaan tambang.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan bersama menyerahkan suap kepada penyelenggara negara demi mempermudah berbagai proses administrasi.
Namun, Saeful tidak menerangkan identitas penyelenggara negara yang diduga menyambut baik suap dari AK selaku penerima manfaat aktivitas pertambangan tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 38 orang saksi demi mengumpulkan bukti tambahan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Saeful mengaku pihaknya masih belum memeriksa Arif Kurniawan alias AK lantaran yang bersangkutan masih berada di luar Indonesia.
“Posisi AK pada pada saat ini, sampai bersama pada saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia,” katanya.
Berdasarkan hasil penelusuran, AK diketahui berada di luar negeri. Namun, Saeful tidak membeberkan secara terperinci lokasi keberadaannya.
“Saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri. Kami telah bekerja sama bersama pihak imigrasi demi mencari keberadaannya,” tandasnya.
