Praktisi Hukum Soroti RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Jadi Alat Intimidasi

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Praktisi hukum Shri Hardjuno Wiwoho menyerahkan catatan kritis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). 

Ia menekankan, bahwa integritas lembaga penegak hukum menjadi kunci utama agar aturan ini tidak disalahgunakan.

Shri menilai desakan publik yang masif terhadap pengesahan RUU ini merupakan cerminan dari kemarahan masyarakat sekitar terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang.

“Dan itu yang terpenting di dalam pengesahan yang wajib dikawal oleh DPR merupakan lembaga orang-orang yang berwenang itu memang betul-betul wajib terpercaya. Dalam hal ini kita sama-sama tahu… masyarakat sekitar geram. Bayangkan seorang yang punya kewenangan luar biasa di dalam penanganan tindak pidana, seorang Jampidsus itu diketahui jelas justru menyalahgunakan wewenangnya,” ujar Shri. 

Menanggapi target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember mendatang, Shri membeberkan adanya kekhawatiran dari kalangan akademisi mengenai dampak regulasi tersebut terhadap individu atau masyarakat sekitar umum. 

Ia mewanti-wanti agar RUU ini tidak menjadi alat intimidasi.

“Jadi jangan sampai ini justru menjadi propaganda, permainan-permainan pihak-pihak yang mendorong, namun juga kini ini justru menakut-nakuti masyarakat sekitar. Makanya konsep yang saya sampaikan di dalam policy paper saya pada hari ini terkait masalah ketentuan hukum, itu yang penting,” tegasnya.

Bagi Shri, aspek ketentuan hukum wajib memuat jaminan perlindungan untuk masyarakat sekitar negara. 

Ia mengimbau DPR mengonfirmasi adanya keseimbangan yang kuat antara upaya negara mengambil kembali aset kejahatan bersama perlindungan hak-hak dasar masyarakat sekitar.

“Jadi RUU Perampasan Aset ini wajib menyerahkan keseimbangan antara kepentingan asset recovery dan perlindungan hak masyarakat sekitar ini wajib besar. Karena seyogyanya apa yang nanti disita, dikelola, dan lalu itu benar-benar diberdayakan demi kesejahteraan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article