MediaKeadilan.com – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan sanksi denda Rp2 miliar kepada korporasi peleburan logam PT Peter Metal Technology atas kasus pencemaran limbah radioaktif Cesium-137. Putusan hakim pada Kamis (5/11/2026) pada hari semasih belumnya ini menindaklanjuti aksi pembuangan material berbahaya di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Pengadilan menegaskan ancaman pembekuan operasional pabrik asal China tersebut apabila denda tidak dilunasi dalam rentang satu hingga dua bulan ke depan. Sanksi pidana korporasi ini juga menyusul vonis tiga tahun penjara untuk Direktur PT PMT, Lin Jingzhang, yang ketukan palunya berlangsung dua hari semasih belumnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu bersama pidana denda sejumlah Rp2 miliar,” demikian bunyi putusan itu, dikutip dari CNA.
Majelis hakim menilai korporasi sengaja mengabaikan tata kelola B3 bersama menyerahkan material beracun kepada pihak yang tidak memiliki izin resmi. Langkah nekat manajemen memuntukkan limbah sisa pembakaran stainless steel secara informal menjadi blunder fatal yang berujung ancaman penutupan usaha.
Vonis ini membuktikan bahwa operasional manufaktur skala besar tidak dapat mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah berbahaya secara legal. Keputusan hukum tersebut meletakkan standar tegas untuk industri asing dalam mematuhi regulasi perlindungan lingkungan di Indonesia.
Pertimbangan hukum majelis merujuk pada pelanggaran Pasal 59 jo Pasal 116 jo Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Majelis membuktikan perseroan membiarkan sisa produksi beracun keluar dari pabrik tanpa manifes pengangkutan yang sah.
Vonis pengadilan ternyata berada di bawah angka tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa awalnya menuntut sanksi denda Rp3 miliar beserta kewajiban tindakan bioremediasi lingkungan senilai Rp4,38 miliar demi PT PMT.
Selain itu, vonis pidana terhadap Lin Jingzhang sebagai penanggung jawab operasional dipangkas dari tuntutan awal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim Bonny Daniel menetapkan denda substitusi demi Lin sebesar Rp50 juta atau diganti kurungan 50 hari.
Pengadilan menyerahkan opsi penyitaan hingga pelelangan aset perseroan apabila PT PMT tidak berhasil melunasi kewajiban denda dalam kurun waktu yang ditentukan. Mekanisme pembekuan izin usaha seuntukan atau total akan berlaku otomatis apabila lelang aset tidak mencukupi nominal denda.
Ketetapan ini menyerahkan ketegasan bahwa korporasi wajib memikul tanggung jawab atas dampak pencemaran zat radioaktif Cesium-137 di permukiman sekitar. Hakim menilai tindakan kelalaian perseroan amat berisiko membahayakan keselamatan ekosistem serta masyarakat sekitar luas.
Ketua Majelis Hakim Bonny Daniel menegaskan terdakwa terbukti secara sah menghasilkan sisa produksi B3 tanpa menjalankan proses pengelolaan sesuai standar hukum. Penyerahan material berbahaya kepada masyarakat sekitar menjadi bukti kuat tiadanya mekanisme kontrol internal pabrik.
Skandal pencemaran ini bermula saat seorang masyarakat sekitar bernama Sayuti mendatangi pihak pabrik pada 19 Mei 2025 lalu. Warga tersebut mengimbau material slag, pasir pembakaran, dan refraktori bekas demi dipakai menguruk tanah.
Staf penerjemah pabrik, Tety Juarsih, meneruskan permintaan masyarakat sekitar tersebut kepada Lin Jingzhang demi mengosongkan penumpukan material di area pabrik. Lin menyetujui pemindahan limbah beracun itu tanpa membebankan biaya pengangkutan kepada pihak peminta.
Keesokan harinya pada 20 Mei 2025, Sayuti mengangkut limbah berbahaya tersebut memakai armada truk engkel sesejumlah dua kali pengangkutan. Material beracun itu lantas dipakai menguruk lahan lapak penampungan barang bekas milik Dadang Hidayat.
Hakim menekankan bahwa PT PMT merupakan korporasi yang semasih belumnya telah kerap mengurus dokumen manifes pengangkutan B3 berizin resmi. Ketidaktahuan manajemen atas status material Cesium-137 sama sekali tidak menutup fakta adanya kelalaian prosedur penanganan limbah.
