DPR Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Penyadapan Prabowo

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mendorong Polri mengusut pihak-pihak yang diduga memerintahkan hingga memanfaatkan hasil penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Menurut Sudding, pengusutan kasus tersebut tidak boleh cuma berhenti pada orang-orang yang diduga menjalankan penyadapan secara langsung.

Aparat penegak hukum juga wajib menelusuri kebarangkalian adanya pihak lain yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga menjalankan penyadapan secara langsung. Aparat penegak hukum wajib menelusuri kebarangkalian adanya pihak lain yang terlibat bersama didukung alat bukti yang sah,” kata Sudding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ia menilai penanganan perkara yang menyeret sejumlah personel Polri tersebut wajib dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Sudding, penyidik juga perlu mendalami motif dan tujuan penyadapan, termasuk bagaimana informasi yang diperoleh dari aktivitas tersebut digunakan.

Sebab, pengungkapan perkara tidak cukup cuma bersama menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam pelaksanaan penyadapan.

Sudding menginginkan Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka bersama tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan informasi penyidikan.

Ia menilai keterbukaan diperlukan agar masyarakat sekitar memperoleh kejelasan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi,” ujarnya.

Semasih belumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.

Mereka diduga menjalankan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, aparatur negara negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakat sekitaran, lembaga swadaya masyarakat sekitar, hingga pengusaha selama periode 2025–2026.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan pihak kepolisian serta tidak berkaitan bersama proses penegakan hukum.

Selain itu, para tersangka juga diduga menghapus hasil penyadapan demi menghilangkan jejak.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article