Habiburokhman Ungkit Draf Lama RUU Perampasan Aset, Khawatir Jadi ‘Alat Pukul’

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya. 

Ia memperingatkan agar regulasi ini tidak disalahgunakan demi kepentingan politik praktis atau kriminalisasi pihak yang kritis.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Peradi Profesional dan akademisi hukum di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026), Habiburokhman mengimbau publik tidak cuma membandingkan standar hukum Indonesia bersama negara maju bagaikan Amerika Serikat atau Inggris, namun juga menyaksikan kesiapan aparatnya.

“Tapi yang wajib kita pertimbangkan juga merupakan apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya bersama di negara-negara maju? Dengan standar pengaturan yang demikian luas. Ya bila di negara maju sih oke, barangkali ya aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis, gitu kan,” ujar Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra ini juga menanggapi isu mengenai perbedaan draf RUU Perampasan Aset. 

Ia membeberkan adanya kecurigaan bahwa draf lama di era pihak pemerintahan semasih belum Presiden Prabowo Subianto memiliki muatan yang makin ekstrem dan berisiko untuk lawan politik.

“Ada juga yang curiga draf yang makin ekstrem itu yang beredar di zaman pihak pemerintahan semasih belum Pak Prabowo, justru itu draf yang akan digunakan demi menghabisi lawan-lawan politik pihak pemerintahan saat itu. Mungkin enggak? Kalau kita lihat corak ya kan ya, pihak pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini bersama semasih belumnya, mohon maaf, kini jauh makin demokratis,” ungkapnya.

Habiburokhman menceritakan pengalamannya saat sempat berada di posisi oposisi. 

Ia mengaku merasakan betapa beratnya tekanan ketika hukum dijadikan instrumen politik oleh penguasa. Pengalaman itulah yang mendasari sikapnya dalam merumuskan undang-undang ini.

“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak ada kekuasaan, Undang-Undangnya digunakan oleh orang yang berkuasa demi alat kekuasaannya? Itulah yang senantiasa kami pikirkan,” tuturnya.

Ia menegaskan komitmen Komisi III DPR demi menghasilkan produk hukum yang adil dan tidak menjadi alat kesewenang-wenangan untuk siapa pun yang memegang kekuasaan kelak.

“Saya, Pak Sahroni, ya kita itu bikin Undang-Undang itu wajib berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power. Harus berpikir kita jangan di posisi kini pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi barangkali yang berseberangan,” pungkas Habiburokhman.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article