MediaKeadilan.com – Pemerintah Singapura bertindak tegas menekan 10 korporasi besar yang diduga menjadi pemicu bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Langkah cepat ini diambil langsung melalui pemanggilan tingkat tinggi guna mengonfirmasi pertanggungjawaban penuh para tersangka usaha.
Ketegasan tersebut ditunjukkan saat tiga aparatur negara kementerian senior mengumpulkan para petinggi korporasi di gedung The Treasury demi menyampaikan arahan penyelidikan mendalam. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas tidak akan lagi membiarkan praktik bisnis yang merugikan kesehatan masyarakat sekitar.
Pemerintah juga siap memperkuat landasan hukum bersama merevisi regulasi penanganan pencemaran udara lintas batas pada sidang parlemen mendatang. Aturan baru tersebut dirancang agar proses investigasi memiliki taji hukum yang mengikat untuk seluruh pihak.
Pihak otoritas menegaskan bahwa korporasi yang enggan kooperatif atau menepis penunjukan auditor independen bakal langsung dijerat sanksi pidana. Langkah ini dilakukan demi melindungi seluruh masyarakat sekitar dari ancaman krisis kesehatan berulang.
“Saya akan mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya agar kerangka ini memiliki kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhinya akan dianggap menjalankan tindak pidana. Kami akan memakai kewenangan kami demi melindungi kesehatan masyarakat sekitar Singapura,” kata Fu kepada wartawan seusai pertemuan di gedung The Treasury, dikutip dari CNA.
Para petinggi korporasi yang hadir disyaratkan menjalani audit menyeluruh terhadap jalur pasokan hingga struktur kepemilikan bisnis mereka. Pemeriksaan terbuka ini bertujuan mendeteksi secara presisi dari mana titik api berasal.
“Kabut asap didikarenakankan oleh kebakaran,” katanya kepada perwakilan korporasi dalam pertemuan itu. “Kebakaran didikarenakankan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan fenomena alam.”
Otoritas menekankan bahwa proses investigasi fakta ini murni demi menegakkan keadilan lingkungan tanpa ada motif politik. Penyelidikan difokuskan demi menyaring rantai pasok agar bisnis yang bersih tidak ikut tercemar oleh tuduhan.
Setiap entitas bisnis wajib mendanai tim verifikasi khusus yang terdiri dari gabungan firma hukum serta pakar investigasi independen. Seluruh kerja tim independen tersebut akan berada di bawah arahan langsung Badan Lingkungan Nasional (NEA).
Para auditor akan dibekali wewenang luas demi memeriksa data geospasial, citra satelit, hingga berkas internal korporasi secara menyeluruh. Laporan akhir dari audit independen inilah yang menjadi acuan utama penetapan sanksi setelah itu.
“Jika ada kekhawatiran mengenai keterlibatan korporasi, baik secara langsung maupun melalui hubungan korporasi atau rantai pasokya, kami akan memeriksa fakta secara saksama,” katanya.
“Kami tidak dapat membiarkan struktur korporasi atau pengaturan bersama pihak ketiga menghalangi upaya kami mengungkap fakta.”
Pemerintah Singapura bahkan mengaku siap menyikapi risiko terburuk apabila ada korporasi yang memilih hengkang akibat aturan ketat ini. Keselamatan dan hak hidup sehat masyarakat sekitar negara tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan investasi.
“Perusahaan-korporasi itu telah diberi tahu bahwa bila tidak ada pelanggaran, maka tidak akan ada masalah,” katanya.
“Kami kini sedang mencari fakta. Jika hasil penyelidikan memperlihatkan korporasi menjalankan pelanggaran dan mereka memilih hengkang dari Singapura, kami wajib siap menyambut baik konsekuensi itu demi kepentingan masyarakat sekitar Singapura.
