Bukan Fraksi, PDIP Usul Syarat Capres Didukung Minimal 2 Parpol dan Maksimal 4 Partai

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, merespons wacana yang diutarakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengenai perubahan syarat pengusulan calon kepala negara dan wakil kepala negara (capres-cawapres) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wacana ini semasih belumnya mengemuka setelah Surya Paloh mendengar adanya wacana terkait perubahan model dukungan pencalonan yakni syarat minimal wajib memperoleh dukungan dua partai politik yang punya kursi di DPR.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada kepala negara itu merupakan berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” ujar Surya di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Said menilai usulan agar syarat pencalonan didukung minimal dua partai politik masuk akal, selama disertai bersama penetapan batas maksimal.

Ia menerangkan, bahwa berbagai usulan yang berkembang kekinian masih berada di tingkat koalisi pihak pemerintahan dan masih belum dibahas secara formal di Komisi II DPR RI.

“Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang telah berkembang kami amati secara kritis, dan kami punya sikap bahwa bila memang pertimbangannya logic, dan nantinya juga paralel bersama keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Kendati begitu, Said meluruskan bahwa konsep yang dimaksud makin merujuk pada partai politik ketimbang fraksi. Parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu atau yang telah punya kursi di DPR RI.

“Walaupun tentu nanti akan dirinci syarat-syarat dua fraksi itu bagaikan apa? Apakah dua fraksi… yang dimaksud dua partai politik, Bukan dua fraksi kayaknya. Dua partai politik yang dimaksud partai parlemen, atau seluruh partai politik yang lolos KPU dapat mengajukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Said menekankan pentingnya penetapan batas maksimal koalisi demi menjaga iklim kompetisi dalam pemilihan kepala negara.

“Kami masih mengamati bersama seksama. Tapi sikap kami bila itu ada batas minimal, sewajibnya pula ada batas maksimal,” tegasnya.

Ia mengusulkan skema batasan tersebut agar jumlah paslon yang bertanding tetap ideal di mata publik.

“Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik berakibat ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” tuturnya.

Menurutnya, batasan ini penting agar kontestasi Pilpres dapat diterima oleh seluruh masyarakat sekitar.

“Ya kita inginlah yang namanya pemilihan kepala negara itu, make sense, dapat diterima, acceptable dari seluruh calon-calon yang ada di mata publik,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article