Bukan Persentase Kursi! PAN Setuju Wacana Capres Wajib Didukung 2 Partai Politik

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mendukung usulan agar pasangan calon kepala negara dan calon wakil kepala negara (capres-cawapres) pada Pilpres 2029 minimal diusung oleh dua partai politik peserta pemilu.

Viva menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan bersama Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan kepala negara atau kepala negaratial threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dengan demikian di Pemilu 2029 telah tidak ada lagi ambang batas pencalonan kepala negara/wakil kepala negara,” kata Viva dikutip dari ANTARA, Senin (21/9/2026).

Menurut Viva, MK menegaskan kepala negaratial threshold bertentangan bersama Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu semasih belum pelaksanaan pemilu.

Atas dasar itu, dia menilai syarat minimal dukungan dua partai dapat ditempatkan sebagai untukan dari kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang disusun berdasarkan kesepakatan bersama partai politik peserta pemilu.

Viva juga menekankan bahwa pengusulan pasangan capres-cawapres tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR maupun persentase suara nasional. Dengan demikian, setiap partai tetap memiliki ruang demi menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis.

Di sisi lain, menurut dia, putusan MK tetap membuka ruang untuk partai politik demi bergabung. Namun, koalisi tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon maupun pilihan pemilih.

“Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya,” katanya.

Wacana Dua Partai

Wacana mengenai syarat minimal dukungan dua partai semasih belumnya disampaikan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh.

Ia mengaku mendapat masukan bahwa mekanisme pencalonan kepala negara pada Pilpres mendatang dapat mensyaratkan dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik.

Surya menyambut baik wacana tersebut dan menilai gagasan itu layak dipertimbangkan.

Menurut dia, ketentuan tersebut tetap dapat menghasilkan dukungan suara yang besar apabila ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan pada tingkat yang tinggi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article