MediaKeadilan.com – Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) merupakan layanan digital resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta mengakses berbagai informasi dan layanan kepesertaan tanpa perlu datang ke kantor cabang.
JMO dapat digunakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik Pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Fitur yang tersedia antara lain mengecek saldo dan status kepesertaan, menyaksikan kartu digital, memperbarui data, mengakses informasi program perlindungan, hingga mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan.
Untuk menikmati layanan tersebut, pengguna wajib memiliki akun yang terdaftar memakai data diri, alamat email, dan nomor telepon aktif.
Namun, tidak sedikit pengguna merasakan kendala ketika hendak masuk lantaran lupa kata sandi atau kesulitan mengakses akun.
Lantas, bagaimana cara mengatasi lupa kata sandi login aplikasi JMO? Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.
Cara Mengatasi Lupa Kata Sandi Aplikasi JMO
Pengguna yang lupa kata sandi tidak perlu langsung menciptakan akun baru. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fitur pemulihan kata sandi melalui aplikasi JMO.
Berikut tahapannya:
Perlu diperhatikan, tentukan alamat email yang digunakan masih aktif agar kode verifikasi dapat diterima. Periksa juga folder spam atau promosi apabila pesan verifikasi tidak muncul di kotak masuk.
Bagaimana Jika Salah Memasukkan PIN 3 Kali?
Selain lupa kata sandi, pengguna JMO juga dapat merasakan kendala lantaran salah memasukkan PIN berulang kali. Perlu diketahui, kata sandi login dan PIN keamanan merupakan dua hal yang berbeda.
Jika akses akun terkunci setelah 3 kali salah memasukkan PIN, jangan terus berupaya kombinasi angka secara acak. Periksa petunjuk atau notifikasi yang muncul di aplikasi demi mengetahui langkah pemulihan yang tersedia.
Untuk sejumlah kasus, sistem memblokir akses login dalam kurun waktu 24 jam setelah berulang kali tidak berhasil login. Anda pun dapat berupaya kembali masuk keesokan harinya setelah status blokir sementara tersebut kedaluwarsa.
Pengguna dapat berupaya sejumlah langkah berikut apabila salah memasukkan PIN JMO.
1. Periksa notifikasi aplikasi: Ikuti informasi mengenai pembatasan akses dan petunjuk pemulihan yang ditampilkan JMO.
2. Gunakan fitur pemulihan akun: Jika kendalanya berkaitan bersama kata sandi, manfaatkan menu Lupa Kata Sandi dan berakhirkan verifikasi.
3. Hubungi BPJS Ketenagakerjaan: Jika akun tetap tidak dapat diakses, mintalah bantuan melalui kanal layanan resmi atau kunjungi kantor cabang terdekat.
Apabila wajib datang ke kantor cabang, siapkan e-KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila tersedia, serta ponsel yang digunakan demi mengakses akun.
Hubungi Layanan Resmi Jika Akun Tetap Terkunci
Apabila pemulihan mandiri tidak sukses, peserta dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui Contact Center 175 atau mendatangi kantor cabang demi memperoleh bantuan makin lanjut.
Jangan sempat menyerahkan kode OTP, PIN, maupun kata sandi kepada orang lain yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah cara mengakses aplikasi JMO apabila lupa kata sandi saat login.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini
