MediaKeadilan.com – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama sekitar sembilan jam terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Faizal Assegaf.
Selama pemeriksaan, Budi mengaku dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik.
“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik,” kata Budi usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Budi menyebutkan pemeriksaan berjalan lancar. Namun, dia enggan mengungkap materi yang didalami penyidik.
“Karena ini memang ranah di penyidik,” ucapnya.
Budi juga mengaku masih belum sempat bertemu bersama Faizal semasih belum pemeriksaan tersebut. Menurutnya, hal itu berkaitan bersama kewajibannya menjaga independensi dan profesionalitas KPK.
“Tidak ada. Jadi memang kita juga wajib menjaga independensi, menjaga profesionalitas, dan nothing personal. Artinya saya juga tidak kenal secara personal kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.
“Dan apa yang kami sampaikan murni profesionalitas dari rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Dan tentunya apa yang kami sampaikan seluruhnya berbasis pada fakta, berbasis pada kebenaran,” tambahnya.
Kronologi Kasus
Faizal semasih belumnya menginformasikan Budi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada 14 April 2026. Laporan tersebut teregister bersama nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu berkaitan bersama pernyataan Budi mengenai pemeriksaan Faizal sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri oleh penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Keaparatur negara kementerianan Keuangan.
Saat itu, Faizal diperiksa sebagai saksi demi mendalami dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Faizal mengaku cuma dicecar lima pertanyaan.
Dua di antaranya berkaitan bersama bantuan pribadi Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik, bagaikan komputer, WiFi video, hingga body encoder.
Faizal lalu mempermasalahkan pernyataan Budi setelah pemeriksaan. Ia menilai keterangannya dipelintir berakibat seolah-olah dirinya terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
