DPR Targetkan UU Pemilu Selesai Maret 2027

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Usai pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI, proses penyusunan draf serta target merampungkan seluruh pembahasan RUU Pemilu mengawali dipetakan.

Komisi II DPR menargetkan proses pembahasan UU Pemilu dapat diberakhirkan secara maksimal pada Maret 2027.

Anggota Komisi II DPR RI, M. Khozin, menegaskan bahwa tiga bulan pertama akan difokuskan demi merampungkan penyusunan draf RUU dan naskah akademik.

“Secara official ya, 3 bulan itu secara official. Tapi secara unofficial, Komisi II kan telah 1 tahun makin, kita telah punya tabulasi, masukan, data, kajian dari sejumlah berbagai pihak, ada puluhan pihak itu ya. Tinggal menjalankan penajaman-penajaman,” ujar Khozin kepada wartawan, Senin (29/9/2026).

Setelah draf dan Surat Presiden (Surpres) rampung, tahapan berikutnya merupakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diproyeksikan mengawali berjalan pada awal tahun 2027.

“Sekarang kita kan fokus ke rancangan RUU-nya sama naskah akademiknya, demi lalu nanti kita sempurnakan, kita kirim, setelah turun surpresnya, kita menunggu petunjuk dari pimpinan, apakah pembahasannya nanti di Baleg atau di Pansus,” katanya.

Mengenai target akhir penyelesaian, Khozin menegaskan, bahwa seluruh proses pembahasan diupayakan rampung secepat barangkali agar tidak mengganggu tahapan pemilu mendatang.

“Secepat barangkali. Ya bila ini pembahasan 3 bulan berarti Januari, Februarinya Maret lah, 3 bulan berikutnya, maksimum ya itu ya. Cepat ya. Karena kita kan juga berkejaran bersama tahapan yang memang telah wajib dalam waktu dekat berjalan,” tegasnya.

Terkait mekanisme atau forum pembahasan lanjutan, Khozin menyebut opsi penggunaan Pansus maupun alat kelengkapan dewan lainnya masih terbuka lebar.

“Ya masih terbuka, kan tergantung pimpinan. Pimpinan dapat menugaskan pembahasannya di Pansus, dapat di Panja Komisi II, dapat di Baleg,” pungkasnya.

Semasih belumnya, Komisi II DPR RI secara resmi telah mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat internal Komisi II DPR RI pada pada hari ini, Selasa (29/9/2026).

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pembentukan Panja ini menandai dimengawalinya proses revisi Undang-Undang Pemilu secara formal di DPR RI.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article