Hadir Jadi Saksi, Perancang UU Kesehatan Sebut Kasus Richard Lee Cukup Sanksi Administrasi

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Dokter Richard Lee memang telah bebas bersyarat. Namun, kasus hukumnya tetap berlanjut di Sidang Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (22/10/2026).

Sidang lanjutan kasus Dokter Richard Lee menghadirkan saksi, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI, Dr. Sundoyo.

Sundoyo yang turut merancang Undang-Undang Kesehatan menilai penyeretan kasus penandaan produk sang dokter ke ranah pidana merupakan langkah kurang tepat.

“Ketika itu merupakan penandaan, dari berbagai peraturan yang ada mengawali dari undang-undang, PP, termasuk juga Peraturan Badan POM, memang sanksinya merupakan sanksi administrasi,” kata Sundoyo di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/10/2026).

Ia menegaskan, aparat penegak hukum seyogianya tidak gegabah memaksakan instrumen pidana dalam perkara tersebut.

“Maka, ketika ini merupakan dikaitkan bersama persoalan ini akan dibawa ke ranah pidana, mestinya enggak. Mestinya enggak, enggak ke sana,” tegasnya.

Sundoyo lantas menguraikan prinsip dasar hukum pidana yang cuma menjadi jalan pamungkas atau ultimum remedium.

“Kecuali ya, kecuali lantaran pidana itu merupakan ultimum remedium, bila sanksi administrasinya itu merupakan tidak efektif. Ini kan sanksi administrasinya efektif,” papar Sundoyo.

Menurut sang ahli, kepatuhan berupa penarikan dan pencabutan produk sejatinya telah menuntaskan pokok persoalan yang ada.

“Wong itu dicabut dan ditarik, kan berakhir persoalan ada di situ. Artinya apa? Ultimum remedium enggak perlu diterapkan,” sambungnya.

Saat disinggung perihal kelayakan perkara dokter 41 tahun itu disidangkan secara pidana, Sundoyo menyerahkan jawaban tegas.

“Saya bila katakan sih memang ini tidak tepat. Karena apa? Sanksi administrasi ini telah efektif,” pungkasnya.

Keterangan saksi ahli dari keaparatur negara kementerianan ini tentu menjadi amunisi berharga untuk pihak sang dokter estetika.

Semasih belumnya, pesohor di dunia kecantikan ini telah sukses mengantongi izin penangguhan penahanan dari majelis hakim pekan lalu.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article