Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal masyarakat sekitar negara asing (WNA) bersama agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ditanya wartawan mengenai kondisi kesehatannya menjelang sidang perdana tersebut, Silmy Karim yang mengenakan batik berwarna biru mengucapkan syukur.

“Alhamdulillah,” kata Silmy di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Sekadar informasi, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal untuk masyarakat sekitar negara asing (WNA).

Selain Silmy, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Tersangka lainnya merupakan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article