MediaKeadilan.com – Pemerintah Indonesia memangkas pasokan gas bumi melalui pipa ke Singapura sebesar 31 BBTUD sejak 24 Oktober 2026. Kebijakan ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, terutama sektor industri dan pembangkit listrik.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai keputusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pihak pemerintah terhadap kepentingan domestik dibandingkan pasar ekspor.
“Respons pihak pemerintah bersama memotong seuntukan ekspor gas ke Singapura merupakan langkah yang tepat dan tidak melanggar ketentuan hukum maupun kontrak yang berlaku. Pemerintah justru pantas diapresiasi lantaran berani memperlihatkan sikap tegas di hadapan negara lain demi kebutuhan dan kepentingan dalam negeri,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Dedi menilai kebijakan tersebut tidak sekadar menyangkut perdagangan gas, namun juga memperlihatkan bagaimana pihak pemerintah menentukan prioritas pemanfaatan sumber daya alam.
Ia turut menyoroti peran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam mengambil kebijakan tersebut. Menurutnya, Bahlil menerjemahkan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait kedaulatan energi.
“Bahlil memperlihatkan sikap yang jelas, yakni mendahulukan kedaulatan negara dibandingkan kepentingan bisnis atau investasi semata,” katanya.
Dedi juga menilai pihak pemerintah perlu mempertimbangkan kepentingan nasional dalam hubungan perdagangan bersama negara lain.
“Gerakan semacam ini diperlukan agar dunia menyaksikan bahwa Indonesia memiliki nyali dan layak diperhitungkan. Kita tidak boleh senantiasa menempatkan kepentingan perdagangan di atas kedaulatan negara,” tegasnya.
Ia mengimbuhkan, kebijakan pengurangan pasokan gas tersebut dapat memengaruhi cara negara mitra memandang posisi Indonesia dalam kerja sama energi.
“Dalam situasi bagaikan kini, bukan tidak barangkali dunia global mengawali berpikir berkali-kali apabila hendak mengambil langkah yang berpotensi merugikan Indonesia. Prabowo dan Bahlil dapat menjadi simbol keberanian baru Indonesia,” ungkapnya.
Semasih belumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pengurangan pasokan gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD tetap dilakukan dalam batas toleransi kontrak atau Tolerable Operational Parameter (TOP) yang disepakati.
Pemerintah menyebut penyesuaian pasokan tersebut dilakukan demi menjaga kecukupan gas untuk kebutuhan domestik semasih belum sisa pasokan dialokasikan ke pasar ekspor.
