MediaKeadilan.com – Komdigi mengawali memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sesejumlah 25 PSE diminta dalam waktu dekat mendaftarkan layanan mereka, bersama batas waktu sampai 22 September 2026.
Kalau tenggat itu terlewati tanpa pendaftaran, jangan heran apabila layanan mereka masuk tahap penindakan, termasuk kebarangkalian diblokir.
Ke-25 PSE tersebut terdiri dari 23 PSE domestik dan dua PSE asing. Surat pemberitahuan dikirim Komdigi pada 16 September 2026 kepada PSE dari berbagai sektor, mengawali dari transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, hingga jasa profesional.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, menyebutkan pendaftaran bukan pilihan untuk PSE yang memang masuk dalam kriteria wajib daftar.
“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai bersama ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Melalui pemberitahuan ini, dia menerangkan, bahwa Komdigi mengimbau PSE demi dalam waktu dekat menyelesaikan kewajibannya dan mengonfirmasi layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
22 September Jadi Batas Waktu
Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan ini berlaku untuk PSE domestik maupun asing yang memenuhi kriteria.
Komdigi telah memberi waktu kepada 25 PSE demi menyelesaikan proses pendaftaran. Jika sampai batas waktu masih masih belum dilakukan, sanksi dapat berlanjut.
“Jika sampai bersama batas waktu yang telah ditentukan PSE masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan menjalankan tindak lanjut sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.
Artinya, PSE yang mengabaikan kewajiban tersebut tidak cuma berhadapan bersama surat peringatan. Ada risiko akses terhadap layanan mereka diputus.
Bukan Cuma 25 PSE
Pengawasan Komdigi tidak berhenti pada 25 PSE yang telah menyambut baik surat. Pemerintah juga mengingatkan PSE lain yang memenuhi kriteria wajib daftar agar dalam waktu dekat mengurus pendaftaran.
Bagi PSE yang telah menyambut baik surat namun merasakan kendala teknis, Komdigi mengimbau mereka tetap menyerahkan tanggapan resmi.
