Konten Kena Shadow Ban? Komdigi Minta Platform Buka Mekanisme Banding

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Pemerintah mengimbau penyelenggara sistem elektronik (PSE) pengelola platform digital makin transparan dalam menerapkan algoritma rekomendasi dan moderasi konten.

Platform juga diminta menyediakan mekanisme banding yang jelas untuk kreator ketika konten mereka terkena pembatasan.

Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Marroli Jeni Indarto, menyebutkan transparansi diperlukan agar pengguna memahami alasan konten mereka dibatasi atau dikenai tindakan oleh platform.

Menurut Marroli, pihak pemerintah telah menyambut baik laporan mengenai dugaan shadow ban yang dialami sejumlah pengguna di Indonesia ketika menyampaikan pendapat di ruang digital.

Shadow ban merupakan istilah yang digunakan demi menggambarkan kondisi ketika jangkauan atau visibilitas konten dibatasi tanpa pemberitahuan yang jelas kepada penggunanya.

Kondisi tersebut dapat berkaitan bersama kebijakan moderasi maupun panduan komunitas yang diterapkan masing-masing platform.

“Platform wajib melindungi hak dari pengguna platform digital. Juga memiliki tanggung jawab demi menerangkan bagaimana konten direkomendasikan, bagaimana moderasi dilakukan, bagaimana AI yang digunakan, serta yang penting merupakan bagaimana pengguna ini merasa ketika dirugikan wajibnya sistem itu ada,” kata Marroli di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Kreator Bisa Mengajukan Banding

Kemkomdigi mengingatkan kreator yang merasa dirugikan oleh pembatasan konten demi memanfaatkan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan platform terkait.

Marroli menerangkan, sistem rekomendasi dan moderasi dikelola oleh masing-masing platform. Karena itu, mekanisme pengaduan menjadi salah satu jalur untuk pengguna demi mengimbau penjelasan atau meninjau kembali tindakan yang dikenakan terhadap kontennya.

“Sebenarnya dapat memakai mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform lantaran sekali lagi sistem rekomendasi dan moderasi tersebut dikelola oleh platform,” ujarnya.

Pemerintah juga mendorong platform menerangkan proses bisnis yang berkaitan bersama algoritma, termasuk alasan di balik tindakan terhadap konten pengguna. Dengan begitu, pengguna memiliki kejelasan mengenai hak mereka ketika beraktivitas di ruang digital.

“Karena apa pun juga kita kan sebagai user berhak tahu ketika konten kita terkena tindakan,” kata Marroli.

Kemkomdigi menegaskan upaya tersebut menjadi untukan dari komitmen pihak pemerintah demi membangun ruang digital yang sehat, aman, dan beretika, sekaligus mendukung kebebasan masyarakat sekitar dalam berpendapat.

Di tengah penggunaan AI dan algoritma demi mengelola konten, transparansi menjadi isu penting lantaran keputusan platform dapat memengaruhi visibilitas informasi yang diterima pengguna.

Kejelasan aturan dan jalur banding diperlukan agar kreator dapat memahami keputusan moderasi serta mengajukan keberatan ketika merasa dirugikan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article