Kuota Hangus Belum Tuntas, Komdigi Soroti Paket Telkomsel, Indosat, dan XL

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Menindalanjuti dari terbitnya Surat Edaran Menkomdigi No. 4/2026, yang mengimbau para penyelenggara jaringan bergerak seluler demi menjalankan langkah perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan, Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan paket-paket non-roll over yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan. 

“Kami juga mewajibkan operator demi menyampaikan laporan kepada Komdigi mengenai progres implementasinya,” ujar Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, batas waktu penyampaian laporan pertama merupakan 28 September 2026 yang lalu dilaporkan kembali setiap satu bulan sekali.

Dia menerangkan, setelah menyambut baik laporan dari operator, Komdigi menjalankan rapat klarifikasi bersama tiga operator seluler, yakni Indosat, Telkomsel, dan XLSmart, demi menyaksikan sejauh mana implementasi perlindungan sisa kuota telah dilakukan.

“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator telah memperluas pilihan paket roll over,” tambah Denny.

Namun, dia membeberkan, pihak Komdigi menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-roll over yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan. Berikut perinciannya:

 1. XLSmart

XLSmart menginformasikan telah menyediakan 92 produk roll over, yang terdiri dari 18 produk baru setelah Putusan MK dan 74 produk yang telah tersedia semasih belumnya. 

Untuk XL dan AXIS, seluruh paket yang ditawarkan pada saat ini telah dilengkapi fitur roll over, masing-masing 38 paket XL dan 38 paket AXIS. 

Secara keseluruhan, dari 101 produk yang dilaporkan XLSMART, sesejumlah 92 produk atau 91 persen telah memakai mekanisme roll over. 

Namun, masih ada 9 paket atau sekitar 9 persen produk yang memakai bentuk perlindungan lain berupa penguatan informasi dan notifikasi. 

“Berdasarkan evaluasi Kemkomdigi, mekanisme tersebut masih belum sesuai bersama amanat Putusan MK, lantaran sifatnya masih preventif dan masih belum menyerahkan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” ucap Denny.

Meskipun begitu, pihaknya mengapresiasi langkah XLSmart yang telah memperluas roll over secara signifikan. 

Namun, dari temuannya yang ada Komdigi tetap mengimbau operator demi dalam waktu dekat menemukan mekanisme perlindungan yang sesuai bersama Putusan MK.

“Kami mengimbau agar 9 persen paket yang masih non-roll over ini dalam waktu dekat memperoleh mekanisme perlindungan yang sesuai bersama amanat Putusan MK,” katanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article