MediaKeadilan.com – Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menyerahkan tanggapan terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang kini memasuki tahap akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menyoal keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil kepala negara pada Pemilu 2024.
Di tengah bergulirnya persidangan, muncul usulan dari pihak penggugat yang mengimbau Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua nama sebagai opsi pengganti Gibran.
Salah satu nama yang mencuat dan disebut-sebut merupakan Puan Maharani.
Menanggapi hal tersebut, Puan menegaskan pentingnya sikap saling menghargai terhadap proses hukum dan konstitusi yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi.
“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, apa pun keputusan MK nanti, seluruh pihak diminta demi menghormati.
“Apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” tuturnya.
Untuk diketahui, sesuai bersama Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, agenda pengucapan putusan perkara PHPU yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5–6 Oktober 2026.
Semua pihak kini tengah menunggu hasil akhir penetapan resmi dari para hakim konstitusi.
Kendati demikian, jadwal tersebut dapat disesuaikan bersama situasi persidangan. Berdasarkan informasi resmi di laman MK, jadwal agenda sidang pengucapan putusan masih belum tercantum dalam kurun satu pekan ke depan.
Dalam persidangan semasih belumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan seluruh pihak agar menjaga kondusivitas persidangan dan tidak terpengaruh polemik di ruang publik.
Saldi menerangkan, para hakim konstitusi mendalami berkas perkara secara mandiri semasih belum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Langkah pendalaman berkas secara terpisah ini dilakukan guna menjamin ketenangan majelis hakim semasih belum mengambil keputusan final.
