MediaKeadilan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadikan percakapan antara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, bersama istrinya sebagai salah satu alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan Kejaksaan Agung saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
“Selain itu termohon pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yakni percakapan pemohon bersama pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai bersama 2026,” kata Jaksa saat membacakan jawaban sebagai termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Kejagung juga menegaskan bahwa penyidik telah memberitahukan hak-hak Lodewyk sebagai tersangka, termasuk hak demi menunjuk dan didampingi kuasa hukum.
Selain itu, Kejagung menilai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk bersifat prematur dan tidak jelas. Sebab, Lodewyk tidak ditangkap, melainkan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.
“Oleh lantaran itu dalil pemohon yang menegaskan termohon bertindak tanpa alat bukti, melanggar due process of law, atau bertindak sewenang-wenang merupakan tidak benar, tidak berdasar, dan patut demi dikesampingkan,” kata Jaksa.
Kejagung juga mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah memenuhi ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah dan termakin dahulu memeriksa Lodewyk sebagai saksi.
Atas dasar itu, Kejagung dalam petitumnya mengimbau agar hakim menyambut baik jawaban dari pihak termohon dan menepis permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
Diketahui, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, tidak menyambut baik penetapannya sebagai tersangka oleh Kejagung.
Ia mengajukan praperadilan dan mengimbau hakim menegaskan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Sementara itu, Lodewyk pada saat ini telah ditahan oleh Kejagung.
