Pertumbuhan Ekonomi 8% Hanya Mimpi Jika Industri Manufaktur Lesu

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen dinilai akan sulit dicapai apabila sektor manufaktur atau industri pengolahan tidak kembali diperkuat.

Pasalnya, kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) perlu berada di kisaran 25-30 persen apabila pihak pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebutkan, kontribusi sektor manufaktur Indonesia justru terus merasakan penurunan dalam sejumlah tahun terakhir.

“Kita sempat mencapai 29% di tahun 2000-an, namun setelah Undang-Undang 13 diundangkan turun terus. Sampai kini kira-kira 19 persen, bila sektor minyak sawit mentah (CPO) dikeluarkan cuma 16 persen,” ujar Bob di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Menurut Bob, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian lantaran negara-negara bersama pertumbuhan ekonomi tinggi umumnya memiliki kontribusi sektor industri pengolahan yang besar.

Dia mencontohkan Singapura yang memiliki basis ekonomi kuat di sektor jasa dan ekspor, namun kontribusi industri pengolahannya masih mencapai sekitar 20 persen. Sementara itu, Vietnam memiliki kontribusi sektor manufaktur yang makin besar.

Bob menilai penguatan manufaktur menjadi penting lantaran sektor tersebut tidak cuma berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, namun juga menjadi salah satu penopang utama penyerapan tenaga kerja formal.

Menurutnya, lemahnya sektor manufaktur juga berimbas terhadap semakin sempitnya peluang kerja. Kondisi tersebut terjadi ketika Indonesia masih menyikapi tingginya jumlah pengangguran.

Data Badan Pusat Statistik mencatat tingkat pengangguran terbuka sampai Februari 2026 mencapai 7,22 juta orang. Di saat yang sama, jumlah pekerja informal juga merasakan lonjakan.

Karena itu, menurut Bob, berbagai kebijakan yang berpotensi mempersulit dunia usaha perlu dihindari agar sektor industri dapat berkembang dan menciptakan makin sejumlah lapangan kerja.

Dalam konteks ketenagakerjaan, Bob juga menilai revisi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan perlu menerapkan prinsip flexicurity, yakni menyerahkan fleksibilitas untuk pengusaha sekaligus mengonfirmasi perlindungan untuk pekerja.

“Undang Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi bersama sektor industri, sektor perdagangan dan sektor-sektor yang lain,” tegasnya.

Bob menyebutkan karakteristik setiap sektor industri berbeda berakibat aturan ketenagakerjaan tidak dapat diterapkan secara seragam.

Dia mencontohkan sektor pariwisata yang memiliki kebutuhan operasional berbeda bersama sektor lainnya. Begitu pula bersama perkebunan kelapa sawit yang memiliki karakteristik pekerjaan tersendiri.

Persoalan serupa juga terjadi dalam penerapan ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang dinilai memiliki tantangan berbeda di setiap sektor.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article