MediaKeadilan.com – Polda Metro Jaya mengaku bakal menjalankan evaluasi buntut aksi pelarangan terhadap jurnalis yang ingin melalukan liputan aksi 28 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebutkan pelarangan tersebut akibat petugas di lapangan tidak paham bersama pelaksanaan pengamanan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada terjadi ketidakpahaman di pada saat pelaksanaan pengamanan aksi dan ini menjadi evaluasi tentunya untuk kami di Polda Metro Jaya,” kata Budi, di Bundaran HI, Kamis (29/10/2026).
Budi juga mengingatkan kepada pihaknya agar tidak kembali menjalankan hal serupa dalam menjalankan pelayanan.
“Dan mengingatkan kepada seluruh unsur pelayanan demi tidak menjalankan hal tersebut,” ucapnya.
Budi kembali menjalankan permohonan maaf, dan peristiwa pelarangan tersebut akan menjadi evaluasi pihaknya.
“Ini tinggal tentang komunikasi saja, kami menyampaikan permohonan maaf dan ini menjadi evaluasi untuk kita bersama,” tandasnya.
Semasih belumnya viral di sosial media, ada petugas pihak kepolisian yang melarang seorang wartawan wanita saat ingin melalukan peliputan aksi kalangan akademisi di kawasan Bundaran HI.
Meski telah menerangkan dirinya seorang wartawan dan ingin menjalankan liputan demi pemberitaan, namun ia masih dihalau oleh petugas yang berada di lapangan.
