MediaKeadilan.com – Persidangan Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang kembali menghadirkan fakta menarik.
Dalam sidang dugaan pelanggaran hak konsumen yang berlangsung Kamis (8/10/2026), dua saksi dari PT Athena, Ali Gusman dan Edison, menyerahkan keterangan mengenai posisi serta kewenangan Richard Lee di korporasi tersebut.
Ali Gusman menerangkan bahwa Richard Lee memang tercatat sebagai direktur utama dalam akta korporasi.
Namun, menurut kesaksiannya, dokter kecantikan tersebut tidak terlibat langsung dalam kegiatan administrasi sehari-hari.
“Memang secara dokumen di akta beliau merupakan direktur utama. Tetapi beliau tidak sama sekali terlibat dalam proses aktivitas administratif kami tiap hari,” terang Ali Gusman dalam persidangan.
Ali menyebut pengurusan dokumen perjanjian, persetujuan, hingga pengeluaran keuangan dilakukan melalui pihak lain, yakni Nunu, David, dan Annalia.
“Jadi, terkait dokumen perjanjian, persetujuan, keluar keuangan, apa pun itu tidak melalui beliau. Jadi tetap melalui Ibu Nunu, sama Pak David, dan Ibu Annalia. Seperti itu,” sambungnya.
Keterangan tersebut diperkuat Edison yang menyebut Richard Lee berperan sebagai penanam modal di Athena Group.
Saat Richard mengimbau penegasan apakah dirinya memiliki kewenangan menyerahkan instruksi secara struktural kepada staf, Edison membenarkan bahwa kewenangan tersebut bukan berada di tangannya.
“Oke. Jadi artinya saya tidak dapat memerintah sekalian secara struktural ya?” tanya Richard Lee dalam persidangan.
“Betul, dokter,” jawab Edison.
Ali lalu menerangkan bahwa pengambilan keputusan korporasi berada di tangan David yang disebutnya menduduki posisi tertinggi dalam struktur saat itu.
“Karena dokter (Richard Lee) tidak ada di struktur. Di struktur pusat tidak ada. Artinya waktu itu bilapun ada, kita teruskan ke Pak David,” ujar Ali.
Di hadapan majelis hakim, para saksi juga memperlihatkan bagan organisasi Athena Group.
Ali menerangkan bahwa berbagai cabang korporasi berada di bawah koordinasi Annalia selaku kepala negara direktur.
