MediaKeadilan.com – Kepihak kepolisianan Nawada menahan Mahesh Prasad Yadav (52) setelah tuduhan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid wanita kelas 8 SMP mencuat ke publik. Penangkapan kepala sekolah menengah di Anandpura, India ini berawal dari keberanian para pihak korban menyuarakan kejahatan yang mereka alami.
Video yang menampilkan tangisan para siswi saat menceritakan tindakan tersangka bertindak cepat memicu kemarahan publik. Gelombang protes masyarakat sekitar dan orangtua murid langsung mengepung lingkungan sekolah demi menuntut keadilan.
Aparat keamanan dari Kantor Polisi Nagar dan layanan darurat 112 bergerak cepat meredam situasi di lokasi kejadian. Penyidik memasukkan pasal-pasal berat dari Undang-Undang Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual (POCSO) ke dalam berkas perkara.
Tim kepihak kepolisianan yang dipimpin perwira wanita mendatangi sekolah pada 18 September demi mengumpulkan bukti penting. Mereka memeriksa rekaman CCTV serta menggali keterangan langsung dari para pihak korban.
“Pernyataan para siswa telah direkam. Rekaman CCTV juga telah diperiksa. Berdasarkan pengaduan tersebut, pihak kepolisian mengamankan kepala sekolah Mahesh Prasad Yadav dan mengangkutnya ke kantor pihak kepolisian. Belakangan, dia resmi ditangkap saat menjalani pemeriksaan,” demikian pernyataan resmi Kepihak kepolisianan Distrik Nawada, dikutip dari India Today.
Kepihak kepolisianan menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur bersama memprioritaskan perlindungan dan kondisi psikologis para pihak korban. Pemeriksaan medis dilakukan secara maraton semasih belum keterangan siswi diambil secara resmi di hadapan hakim.
Kepala Polisi Stasion Nagar Umashankar Singh mengonfirmasi penanganan perkara tersebut.
“Laporan resmi terdaftar berdasarkan pengaduan para siswi. Tuduhan tersebut melibatkan pelecehan dan sentuhan tidak pantas, dan ketentuan UU POCSO telah diterapkan,” tegasnya.
Pengadilan menetapkan status penahanan yuridis untuk tersangka selama proses hukum berjalan. Kapolres Nawada membentuk Tim Investigasi Khusus (SIT) guna membongkar seluruh rincian aksi kejahatan ini secara mendalam.
Kasus pelecehan di lingkungan pendidikan ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap pelajar di wilayah Bihar. Beberapa hari semasih belumnya, insiden perundungan dan penganiayaan fisik menimpa dua pelajar kelas 10 di Kota Jamui.
Sekelompok pria menghadang pasangan murid yang sedang melintas di kawasan Madwa Pahad pada Sabtu sore. Para tersangka menghentikan paksa kendaraan pihak korban, memukul, serta mengejar mereka saat berusaha menyelamatkan diri.
Aksi kekerasan di Jamui menjadi viral setelah salah satu tersangka merekam dan menyebarkan video penganiayaan tersebut ke media sosial. Tayangan memperlihatkan momen ketika tersangka menarik kerah baju pihak korban pria semasih belum akhirnya sukses meloloskan diri.
Polisi bergerak cepat merespons rekaman tersebut bersama menangkap empat orang yang terlibat. Tiga di antara tersangka teridentifikasi masih berstatus di bawah umur.
Perwira senior kepihak kepolisianan KS Anupam mengonfirmasi bahwa penanganan perkara Jamui mengacu pada hukum pidana terbaru dan undang-undang perlindungan anak.
“Laporan resmi telah didaftarkan di Kantor Polisi Jamui di bawah ketentuan Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita (BNSS) dan UU POCSO,” ujarnya.
Dua dari tersangka yang diamankan diketahui berusia antara 17 hingga 18 tahun. Tim Investigasi Khusus (SIT) juga dibentuk demi mengusut tuntas motif dan keterlibatan seluruh pihak dalam kasus Jamui.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan kerentanan keamanan yang dihadapi para pelajar di Bihar, baik di dalam lingkungan sekolah maupun di ruang publik. Pihak berwenang kini berada di bawah tekanan publik demi mengonfirmasi seluruh proses hukum berjalan transparan dan menyerahkan efek jera untuk para tersangka.
