MediaKeadilan.com – Teka-teki mengenai hubungan spesial antara komedian kondang Andre Taulany dan aktris cantik Amanda Rigby akhirnya mengawali menemui titik terang. Kabar rencana pernikahan keduanya bukan lagi sekadar isapan jempol belaka.
Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, mengonfirmasi bahwa nama Andreas Taulany telah muncul dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Keaparatur negara kementerianan Agama.
Dalam sistem tersebut, tercatat adanya permohonan surat rekomendasi nikah yang ditujukan ke wilayah Kebayoran Baru.
“Untuk pada saat ini, bila kami menjalankan proses pengecekan melalui Simkah, memang ada notifikasi yang muncul bahwa ada pengajuan rekomendasi atas nama Bapak Andreas Taulany bersama calon pasangannya, Amanda Lintang Larasati Rigby,” ujar Riswanto saat ditemui di kantornya.
Status Masih “Terkirim”
Meski data telah masuk ke sistem digital, Riswanto menerangkan bahwa proses tersebut masih dalam tahap awal.
Surat rekomendasi tersebut diterbitkan oleh KUA asal Andre yakni KUA Ciputat Timur, dan diinput pada tanggal 14 Agustus 2026.
“Status di sini masih ‘Terkirim’. Artinya, secara sistem telah ada, namun dokumen fisik atau berkas lengkapnya masih belum kami terima di KUA Kebayoran Baru. Kami masih menunggu dokumen dari kedua belah pihak demi proses verifikasi makin lanjut,” katanya menerangkan.
Tantangan Menikahi Warga Negara Asing
Mengingat Amanda Rigby memiliki kemasyarakat sekitarnegaraan Inggris, Riswanto memaparkan bahwa ada prosedur tambahan yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai wanita.
Selain dokumen standar bagaikan akta kelahiran dan data orang tua, Amanda wajib mengantongi izin dari kedutaan.
“Persyaratan khusus untuk WNA yang teramat krusial merupakan surat keterangan tidak ada halangan demi menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar negara yang bersangkutan. Selain itu, diperlukan juga fotokopi paspor dan dokumen pendukung lainnya,” imbuh Riswanto.
Terkait waktu pendaftaran, Riswanto mengimbau agar berkas telah masuk setidaknya 10 hari kerja semasih belum hari pernikahan.
Jika kurang dari waktu tersebut, pasangan wajib mengurus surat dispensasi dari pihak kecamatan setempat.
Hingga berita ini diunggah, pihak KUA Kebayoran Baru masih menunggu kelengkapan berkas fisik dari Andre maupun Amanda.
Jika seluruh dokumen telah diverifikasi, status dalam sistem akan berubah menjadi “Diterima” dan tanggal akad nikah pun dapat dalam waktu dekat ditentukan.
Akankah “Haji Andre” dalam waktu dekat melepas masa dudanya bersama Amanda Rigby di Kebayoran Baru? Kita tunggu kabar bahagia setelah itu.
