MediaKeadilan.com – Pemerintah menilai perlindungan anak di platform digital tidak cukup cuma dilakukan bersama menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Platform juga diminta mengubah fitur-fitur yang berpotensi membuka risiko untuk anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebutkan, evaluasi enam bulan penerapan aturan perlindungan anak memperlihatkan masih sejumlah pekerjaan yang wajib dilakukan pihak pemerintah bersama platform digital.
Menurutnya, jumlah akun yang telah dinonaktifkan memang menjadi salah satu indikator progres. Namun, pihak pemerintah juga menyaksikan perubahan pada fitur platform agar benar-benar dapat menurunkan risiko untuk anak.
“Yang dicatat oleh pihak pemerintah bukan cuma jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang makin aman demi kalangan anak,” ujar Meutya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Tujuh Risiko Jadi Acuan
Meutya menyebutkan, pihak pemerintah pada saat ini memakai tujuh kategori risiko sebagai acuan demi menilai keamanan platform untuk anak.
Ketujuh risiko tersebut mencakup kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Komdigi bersama tim pakar akan menurunkan ketujuh kategori tersebut menjadi panduan yang makin rinci untuk platform.
Dengan begitu, platform tidak cuma diminta memenuhi aturan secara umum, namun juga memiliki gambaran yang makin jelas mengenai langkah yang wajib dilakukan demi mengurangi setiap risiko.
“Turunan dari kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik-fisiologis, kesehatan mental akan dijelaskan bersama makin detail berakibat platform nanti tidak ada lagi alasan demi mengurangi kecanduan apa yang wajib dilakukan lantaran kita akan menciptakan guidance yang nanti insya Allah akan makin clear,” jelas Meutya.
Fitur Komunikasi dan Adiksi Jadi Sorotan
Salah satu hal yang menjadi perhatian pihak pemerintah merupakan fitur komunikasi yang mebarangkalikan anak berinteraksi bersama orang lain.
Meutya mencontohkan, Teen Account milik Meta. Menurut pihak pemerintah, akun tersebut masih masih belum dapat dikategorikan sebagai platform berisiko rendah lantaran masih memiliki fitur komunikasi yang dinilai perlu diperbaiki.
Pemerintah juga menyoroti fitur yang dapat mendorong kecanduan, termasuk mekanisme yang menciptakan anak terus memakai platform.
Meutya menyebutkan, pengaturan tersebut perlu dibuat sedemikian rupa agar tidak menyerahkan efek adiktif kepada anak. Artinya, pendekatan perlindungan anak tidak berhenti pada pertanyaan “berapa akun yang telah diblokir?”, namun juga “apa yang dilakukan platform terhadap fitur yang digunakan anak?”
