MediaKeadilan.com – Presiden Prabowo Subianto melantik sesejumlah 26 orang menjadi Wantimpres.
Pelantikan ini memicu pertanyaan di masyarakat sekitar, sebenarnya Wantimpres itu apa?
Wantimpres merupakan singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden.
Lantas, bagaimana tugasnya, dan berapa gaji serta tunjangan yang diperoleh ketua maupun anggotanya?
Wantimpres Itu Apa?
Wantimpres merupakan singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden, yang kini bernama resmi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia setelah perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.
Secara umum, Wantimpres bertugas menyerahkan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terkait penyelenggaraan pihak pemerintahan. Masukan tersebut dapat disampaikan oleh anggota secara perorangan maupun sebagai hasil pertimbangan bersama.
Berdasarkan penjelasan pada situs resmi Wantimpres, pemberian nasihat dan pertimbangan dapat dilakukan baik atas permintaan Presiden maupun tanpa diminta. Dalam menjalankan tugasnya, anggota juga dapat mengimbau informasi dari instansi pihak pemerintah dan lembaga negara lain yang berkaitan bersama persoalan yang dibahas.
Wantimpres juga memiliki aturan mengenai kerahasiaan nasihat dan pertimbangannya kepada Presiden. Dalam ketentuan yang dijelaskan pada situs resminya, isi nasihat tersebut tidak boleh disampaikan atau disebarluaskan kepada pihak lain.
Landasan konstitusional lembaga ini merupakan Pasal 16 UUD 1945. Semasih belumnya, fungsi pemberian pertimbangan kepada Presiden dijalankan Dewan Pertimbangan Agung, yang lalu dihapus setelah perubahan keempat UUD 1945. Keberadaan dewan pertimbangan setelah itu diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2006 dan diperbarui pada 2024.
Gaji dan Tunjangan Wantimpres
Gaji dan fasilitas Wantimpres diatur melalui peraturan tersendiri. Untuk ketentuan terbaru, acuan yang berlaku merupakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya untuk Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Peraturan tersebut ditetapkan dan mengawali berlaku pada 27 Maret 2026.
Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026, hak keuangan untuk ketua dan anggota Wantimpres ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan.
Nominal tersebut merupakan besaran hak keuangan bulanan demi masing-masing aparatur negara, bukan anggaran yang diuntuk di antara seluruh anggota.
Aturan terbaru ini berbeda dari ketentuan lama yang merinci komponen gaji dan tunjangan secara terpisah. Karena itu, angka dalam Perpres lama, bagaikan gaji Rp6 juta dan sejumlah tunjangan bersama total Rp17,5 juta, tidak tepat digunakan sebagai besaran hak keuangan yang berlaku pada saat ini.
Selain hak keuangan bulanan, ketua dan anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lain sesuai bersama fasilitas yang diberikan kepada aparatur negara kementerian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Adapun pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Hak keuangan dan fasilitasnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara itu pembayarannya dihentikan apabila aparatur negara yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini
