60 Kepala Daerah Berebut Kawasan Transmigrasi, Siapa Diprioritaskan?

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Keaparatur negara kementerianan Transmigrasi mencatat makin dari 60 kepala daerah telah mengajukan usulan penetapan kawasan transmigrasi baru di wilayah masing-masing.

Menanggapi tingginya minat tersebut, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara  menegaskan seluruh usulan pada saat ini berada dalam daftar tunggu (waiting list) guna menyelaraskan alokasi program bersama keterbatasan anggaran negara.

Ia menekankan bahwa usulan kawasan transmigrasi hendaknya berorientasi pada pengembangan ekonomi kawasan secara menyeluruh, bukan sekadar memanfaatkan insentif pembangunan fisik perumahan maupun jalan dari pihak pemerintah pusat.

“Saya wajib jujur mengakui, makin dari 60 kepala daerah menginginkan kawasan transmigrasi. Tapi yang saya mau sampaikan secara jujur merupakan saya tidak ingin daerah-daerah itu mengusulkan kawasan transmigrasi cuma demi mendapat insentif dari pusat dalam konteks misalkan membangun rumah, membangun jalan, lantaran anggaranya juga terbatas,” ujar Iftitah di Batam, Jumat (9/10/2026).

Sebagai langkah efisiensi dan pemerataan, Keaparatur negara kementerianan Transmigrasi memprioritaskan alokasi pengembangan demi wilayah Indonesia Timur. Kendati demikian, penentuan titik lokasi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan wajib melalui kajian saintifik yang menilai kelayakan potensi ekonomi secara terukur.

“Maka kami mengapresiasi usulan dari kepala daerah tersebut dan kini berada di dalam daftar waiting list. Kami izin memprioritaskan termakin dahulu teman-teman yang ada di Indonesia Timur, tapi kami lakukan secara saintifik, mana yang punya potensi ekonomi itu yang kita dahulukan,” jelasnya.

Melalui pendekatan berbasis data ini, pihak pemerintah menginginkan program transmigrasi yang direalisasikan benar-benar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan dan tepat sasaran.

Semasih belumnya, Iftitah menerangkan bila skema transmigrasi pada saat ini dirombak mendasar demi menjamin masyarakat sekitar lokal tidak tersingkir dari tanahnya sendiri.

Lewat strategi ‘Transmigrasi Lokal’, Iftitah menyebut pihak pemerintah tak lagi mempraktikkan cara lama yang sekadar memindahkan orang, melainkan membangun kawasan permukiman terpadu yang dibentengi ketentuan hukum atas tanah.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article