MediaKeadilan.com – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, menyoroti pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menurutnya baru disampaikan pada 2017, meski telah menjadi aparatur negara publik sejak 2005.
Pernyataan itu disampaikan Tifa saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
“Seseorang bernama Joko Widodo itu telah menjadi aparatur negara publik sejak tahun 2005 ketika menjadi wali kota dua kali, lalu menjadi Gubernur DKI Jakarta, lalu menjadi kepala negara dua kali,” kata Tifa.
Menurut Tifa, selama menjabat sebagai Wali Kota Solo maupun Gubernur DKI Jakarta, Jokowi tidak sempat menegaskan kepada publik bahwa dirinya merupakan lulusan UGM.
“Nah apakah anda ingat kapan pertama kalinya Joko Widodo itu mengaku bahwa dia lulusan dari UGM? Itu tahun 2017. Jadi pada waktu beliau itu menjadi wali kota tidak sempat ada satu katapun yang menegaskan beliau merupakan lulusan UGM ya,” ungkapnya.
Ia menyebut pengakuan tersebut baru muncul setelah mencuat kasus Bambang Tri Mulyono yang menuding ijazah Jokowi palsu.
Selain itu, Tifa juga mempertanyakan tidak adanya undangan resmi kepada Jokowi dalam kegiatan alumni UGM selama menjabat sebagai aparatur negara publik.
“Karena kampus UGM kampus saya itu amat bangga bersama lulusan-lulusannya yang sukses atau dianggap sukses, apalagi ini aparatur negara publik, apalagi ini merupakan wali kota, kepala daerah apalagi bahkan kepala negara. Tapi UGM sama sekali tidak sempat mengundang secara formil secara resmi,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa menjalankan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Dokter Tifa didakwa bersama Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.
Sebagai dakwaan subsider, ia dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Jaksa juga mendakwanya bersama dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.
